Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sosialisasi Tentang Polmas Dan Perpol 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative

Lampung Tengah - Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, bersama Anggotanya melaksanakan atau mensosialisasikan Perpol 01 Tahun 2021 tentang Polisi Masyarakat (Polmas) dan Perpol 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, bertempat di Balai Kampung Sidodadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (28/11/2021). Hadir dalam giat tersebut Camat Bandar Surabaya, Suwito, KBO Sat Binmas Polres Lampung Tengah Ipda Nazarudin, Ketua Senkom Lampung Tengah, Sudiro, Kepala Kampung Sidodadi, Mistifah, Kepala Kampung Cempaka Putih, Sutrimo, Babinsa Kampung Sidodadi, Serka Suyatno, Babinsa Kampung Cempaka Putih, Sertu Sugimin, Serta peserta Workshop sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Senkom Lampung Tengah. Kasat Binmas dalam sosialisasi tersebut memberikan materi dihadapan para peserta terkait penerapan perpol 01 tahun 2021 dan perkap 08 tahun 2021 di masyarakat, tentang Fungsi Binmas serta Anggota Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung besentuhan dengan masyarakat dalam pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman dan kenyamanan di desa/kelurahan, kata Kurmen. Selain itu Anggota Bhabinkamtibmas juga membantu fungsi Intelijen, Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama di kampung serta melibatkan Kepala Kampung dan perangkat Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan, tambahnya. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan para peserta dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19, demikian pungkasnya (Dwi)