METRONUSANTARANEWS,COM.Giat Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat pada Hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira jam 20.30 WIB di Kelurahan Pasar Krui Kec. pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
Berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkoba dengan inisial terduga pelaku B. A. S yang diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 19 / VI / 2022 / Res Narkoba, tanggal 17 Juni 2022.
2. IDENTITAS TSK :
a-Nama : B. A. S
-Umur : 25 Tahun
-Pekerjaan : Nelayan
-Alamat : Pasar Ulu Kel. Pasar Kota Krui kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat
Dengan BARANG BUKTI
1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu
1 (satu) buah potongan plastik berisi narkotika jenis sabu
KRONOLOGIS
-----Pada hari Jumat tgl 17 Juni 2022 sekira pukul 20.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut
Anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira jam 20.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat berhasil mengamankan seseorang dengan inisial B. A. S dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah potongan plastik berisi narkotika jenis sabu selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Markoni jp.