Satlantas Polres Nagan Raya Periksa ABH Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Proses Hukum Didampingi Bapas hingga Dinas Sosial

Satlantas Polres Nagan Raya Periksa ABH Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Proses Hukum Didampingi Bapas hingga Dinas Sosial

MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial M. Ikhwal terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Nagan Raya, Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam proses pemeriksaan, ABH didampingi Penasehat Hukum Agus Jalizar, S.H., M.H., Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Nagan Raya Muhammad Fikri Alfaruk, S.H., petugas Dinas Sosial Rosdiana, S.Sos., serta orang tua/wali ABH.

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Nasional Blang Pidie–Meulaboh, tepatnya di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/36/VIII/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Agustus 2026, ABH diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 4155 VAJ dan terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki bernama Mulyono. Dalam peristiwa tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu Mursal, S.I.P., S.Sos., mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan terhadap ABH ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani,” ujar Iptu Mursal.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga memastikan terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya terkait pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Dalam pemeriksaan ini, ABH didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, Penasihat Hukum, petugas Dinas Sosial, serta orang tua atau wali. Pendampingan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara anak,” jelasnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut, proses pemeriksaan diharapkan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan hak-hak anak, sekaligus memastikan proses hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan terhadap ABH ini merupakan bagian dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VIII/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 7 Agustus 2026.(FAHRID) Kaperwil Aceh