Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curi 2 Motor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara

Metro Nusantara News,com Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat sepeda motor di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/09/2025).
Tersangka curat diduga inisial PS Alias Him (33) warga Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Ditahan dalam perkara lain oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana curat (Pencurian dengan pemberatan) di halaman teras rumah korban Yoki di Kampung Bakti Negara, Baradatu.
Lanjut Kapolsek saat itu korban hendak keluar rumah, kemudian setelah keluar rumah, korban melihat 2 ( Dua) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna Hitam dengan Nopol BE 4629 WD, Tahun pembuatan 2012 dan Kawasaki Ninja RR Warna Hitam dengan Nopol : BE 4196 WA, yang terletak di teras depan rumah korban, sudah tidak berada ditempat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 70.00.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.
Modus Operandi diduga pelaku masuk kedalam rumah korban ini dengan cara merusak kunci gerbang dan langsung mengambil sepeda motor milik Korban yang di parkirkan di halaman teras bagian depan rumah korban,”kata Kasatres.
Kronologis penangkapan terduga Pelaku PS Alias Him sebelumnya telah ditahan dalam perkara curas oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung pada tanggal 11 September 2025.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari Polsek Sukaharjo dan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan 2 (dua) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR Warna Hitam milik korban Yoki di Kampung Bakti Negara, Baradatu, “jelas Sigit.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.