Sidang Perdana KIP, Ketua PWRI Metro : Suparwan Kepsek SMAN 1 Way Jepara Tidak Paham Aturan
Metro Nusantara News-Bandar Lampung, Sidang perdana sengketa informasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro terhadap Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025).
Adapun agenda sidang sengketa ini adalah guna mengungkap terkait informasi publik tentang adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan berbagai anggaran di SMAN 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Disampaikan Muktaridi selaku Ketua PWRI Kota Metro, bahwa dalam persidangan Ketua Majelis dan kedua anggotanya sudah mempertanyakan beberapa hal terkait apa yang diminta pemohon. Namun, Suparwan selaku pihak termohon dalam persidangan terkesan tidak mengerti aturan.
" Dalam sidang, Suparwan mengaku tidak memahami bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS merupakan bagian dari informasi publik yang harus terbuka sesuai dengan ketentuan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidaktahuan ini menjadi sorotan utama, mengingat LPJ Dana BOS adalah dokumen yang sangat relevan dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran pendidikan," ungkap Muktaridi.
Kemudian, Muktaridi sangat disayangkan sebagai seorang pejabat setingkat Kepala Sekolah tidak mampu menjelaskan tentang mekanisme terkait program PIP.
" Suparwan dinilai tidak memahami mekanisme tentang mekanisme pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu. Terlebih dalam persidangan tadi saat ditanya komisioner. Ia mengaku dan lantang menjawab mengenai syarat memperoleh PIP adalah terdata di Dapodik dan semua siswa dapat mendaftar. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar program sebesar PIP tidak ada syarat khususnya," jelas Muktaridi.
Secara singkat, Muktaridi selaku Ketua PWRI Metro, mengomentarinya bahwa sudah ada aturan tentang mekanisme penerimaan program PIP.
"Aturan program PIP itu tidak sembarangan, ada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum PIP adalah Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan No 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Apalagi dalam peraturan tersebut ditetapkam kriteria salah satunya siswa miskin. Jadi, bukan semuanya dapat memperoleh PIP," paparnya.
Menanggapi hasil sidang perdana dari keterangan Suparwan sebagai Kepala SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, patut dipertanyakan kapasitas dirinya sebagai Kepala Sekolah. Padahal sejatinya seorang pejabat kepala sekolah wajib mengetahui tentang mekanisme apapun yang berhubungan dengan sekolah yang ia pimpin termasuk tentang PIP.
Terakhir, Muktaridi selaku Ketua PWRI Metro juga menyayangkan pihak termohon/Suparwan selaku Kepala SMAN 1 Way Jepara Lamtim, dalam agenda persidangan KIP tanpa adanya koordinasi/pemberitahuan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“ Ini adalah bentuk kelalaian administratif dan kurangnya pemahaman Suparwan sebagai Kepala Sekolah. Dalam kasus ini, surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PWRI Metro tidak mendapat tanggapan yang memadai karena Suparwan tidak berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Oleh sebab itu, kami berharap Komisi Informasi dapat memberikan putusan yang adil untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sekolah,” tutupnya.
Putusannya Ketua Majelis beserta anggotanya memerintahkan Suparwan ( termohon ) untuk segera berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Lampung.
Sebagai acuan, bahwa persidangan KIP menjadi peringatan penting bagi pejabat publik, khususnya di bidang pendidikan, untuk lebih memahami dan mematuhi aturan terkait keterbukaan informasi. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan dengan pemeriksaan bukti dan keterangan tambahan dari kedua belah pihak.
Pewarta : MM