Sidang Perdana "Mangkir" Kuasa Hukum Penggugat Minta Nanang Dkk Hadir di Sidang Selanjutnya

Sidang Perdana "Mangkir" Kuasa Hukum Penggugat Minta Nanang Dkk Hadir di Sidang Selanjutnya
Sidang Perdana "Mangkir" Kuasa Hukum Penggugat Minta Nanang Dkk Hadir di Sidang Selanjutnya

Metronusantaranews.com

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku tergugat IV tidak hadir dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Selain Nanang Ermanto, tiga orang tergugat yakni tergugat 1 Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin dan Aliunsyah, ketiganya merupakan tergugat I, II dan III tidak hadir dalam sidang yang digelar pada 2 Maret 2022.

Keempat pihak digugat oleh seorang ASN bernama Yusar Riyaman Saleh melalui kuasa hukumnya Marwan, SH, Hendriari, SH dan Rekan yang didaftarkan pada 17 Februari 2022 di PN Tanjungkarang dengan nomor perkara : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk, Bandar Lampung terkait janji pemberian jabatan di Pemkab Lamsel dan jatah proyek tahun 2019 lalu.

Akibat, iming-iming tersebut, penggugat pun memberikan uang dengan sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Iya, sidang kemarin (2/3/2022) jadi, tapi tanpa adanya tergugat (Nanang Emanto, A Bintang Putranto, Joni Tamim dan Aliunsyah,” ujar Marwan, SH selaku kuasa hukum Yusar Riyaman Saleh kepada media melalui telefon selulernya, Senin (7/3/2022).

Menurut Marwan, SH, ketidak hadiran pihak tergugat belum diketahui pasti. Namun pihaknya selaku kuasa hukum penggugat berharap kepada para tergugat dapat kooperatif bisa hadir dalam persidangan berikutnya.

“Harapan kita yang jelas, pertama mereka (tergugat) agar bisa hadir itu, kedua agar bisa menjawab dalil-dalil yang kami sampaikan dalam gugatan,” kata dia.

Untuk diketahui, dalil dalam gugatan yang dilansir media kirka.co, Yusar Riyaman selaku Penggugat mencantumkan beberapa permohonannya antara lain: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.

– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh  juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. (Red).