Metronusantaranews.com -
Batu Bara_Sumut
Normalisasi jalur alur parit dari desa Mekar sari, Sei semujur, kandangan, Kecamatan Laut tador menuju desa Aek nauli dan sidomulio kecamatan medang deras, Kabupaten Batu bara, Provinsi Sumatera utara, ada sepanjang diperkirakan 6 KM menjadi polemik seakan tidak berjalan mulus terhalang karena salah seorang warga desa kandangan yang bernama Supatman.
Didesa kandangan alur parit yang akan dinormalisasi dan yang menjadi informasi terhalangi oleh kepemilikan lahan milik suyatno di jalur alur parit dari dusun I menuju alur parit dusun 10 yang terdapat bangunan Dam zaman dahulu.
Sebelumnya kepala desa kandangan Suratmin diruangan kerjanya Rabu (15/06/2022) mengatakan: berharap agar seluruh warga desanya mendukung program normalisasi, dengan normalisasi maka pengairan untuk persawahan akan berjalan baik, dan dengan normalisasi alur parit untuk pencegahan dampak dari banjir khususnya diareal pemukiman dikala musim hujan.
Dan menurut Suratmin, normalisasi alur parit dari dusun I menuju dusun 10 hasil korekan tanahnya akan ditimbunkan disisi sebelah kiri dan sekaligus di jadikan jalan dari dusun I menuju dusun 10 dan ini melewati tanah lahan perkebunan sawit dan kelapa milik Suyatno.
Warga sekitar jalur alur parit semuanya sudah setuju dan bertanda tangan menyerahkan tanah miliknya akan dibuat untuk jalan dari dusun I menuju dusun 10, tinggal satu orang yang belum bersedia, ujar Suratmin.
Supatman anak dari suyatno yang disebut-sebut tidak bersedia menghibahkan tanahnya untuk jalur normalisasi dan pembuatan jalan ditemui awak media Rabu (15/06/2022) dikediaman rumahnya bersama istri dan anaknya mengatakan: Tidak akan menghalangi kegiatan normalisasi alur parit yang sudah ada, tetapi jika tanaman yang kita miliki termasuk tanaman sawit, jika ada yang ditumbang, kami meminta diberi kompensasi, kalau untuk tanah miliknya hanya dilalui alat berat exscavator dan tidak merusak tanaman ya" kita persilahkan, namun jika tanah kami terlintasi untuk pembuatan jalan, ya" harus dibebaskan, sebut Supatman.
Supatman menunujukan Surat keterangan tanah milik orang tuanya yang bernama Suyatno ukuran 50 meter x panjang 198 meter dan langsung mengajak awak media menuju areal tanah yang akan direncanakan pembuatan jalan.
Supatman merasa keberatan atas rencana pembuatan jalan yang melintasi tanah miliknya, dimana menurut Supatman informasi yang diterima untuk pembuatan jalan mencapai luas 8 meter x panjang 50 meter, itukan sudah satu rante, dan sudah berapa pohon sawit yang hilang nantinya, ?awit inilah tumpuan untuk penghasilan keluarga, sebut istri supatman.
Pada intinya kami tidak menghalangi program normalisasi dan pembuatan jalan, tetapi tanah untuk pembuatan jalan yang kami miliki dibebaskan, pastinya anggaran untuk pembebasan kan ada, ungkap Supatman yang juga mengaku kader PDIP.
Supatman meminta untuk pembebasan tanah miliknya, Satu meter Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah), harap Supatman.
Pengamatan dari awak media, Bangunan Dam didusun 10 sudah sejak zaman dahulu, kenapa surat tanah milik Suyatno tidak ada berbatas dengan jalur parit, ini pekerjaan bersama pemkab batubara, agar Pembangunan berjalan sebagaimana mestinya termasuk normalisasi.(Sp)