Ungkap Kasus Penipuan Pinjem Sepedah Motor, Unit Reskrim Polsek Cikupa Berhasil Amankan Pelaku
Tangerang || Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda MUHAMMAD ADHI UTOMO S.Tr.K bersama anggota berhasil menangkap Pelaku penipuan/Curanmor di depan PT.PARAGON d/a Jl.Industri IV Blk AG No. 4, Kel.Bunder, Kec.Cikupa, Kab.Tangerang, Minggu (8/10/23).
Kanit Reskrim menerangkan, pelaku MW (32) untuk mengambil motor korban Aris Maulana (22) di iming iming masuk kerja.
"Pelaku Menawarkan lapangan kerja kepada korban. Yang kemudian korban berminat dan akhirny Pelaku dan korban berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motor korban," Terang M. Adhi Utomo.
Lebih lanjut Kanit Reskrim mengungkapkan, Sesampainya di depan PT.PARAGON d/a Jl.Industri IV Blk AG No. 4, Kel.Bunder, Kec.Cikupa, Kab.Tangerang, Pelaku meminjam motor dan Hp korban untuk bertemu seseorang, dan seteah sepeda motor dan Hp tersebut dibawa oleh pelaku, ternyata sepeda motor dan Handphone tidak kunjung dikembalikan," Ungkap Kanit Reskrim.
Ia juga menjelaskan proses penangkapan Pelaku," Melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku, dan pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, Sekira jam. 21:30 WIB di Kp.Pesuar, Ds.Mekar Bakti, Cikupa, Kab.Tamgerang. tim melihat diduga pelaku yang sedang menunggu seseorang," Kata Ipda M.Adhi Utomo, S.Trk.
Anggota Unit Reskrim langsung melakukan Penangkapan terhadap seorang Pelaku SW (32), dengan BB,1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk HONDA, 1 (satu) buah dus/box Handphone XIOMI Poco X3 NFC, 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Poco X3 NFC, Berhasil di amankan untuk proses lebih Lanjut.( Red )