Ketua DPRD Sebut 22 Mei 2022 Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Morotai

Ketua DPRD Sebut 22 Mei 2022 Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Morotai
Ketua DPRD Sebut 22 Mei 2022 Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Morotai
MOROTAI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau morotai sebut Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai Benny Laos -Asrun Padoma berakhir pada 22 Mei 2022 Hal tersebut,di ucapkan oleh ketua DPRD Pulau Morotai (Rusminto Pawane ) pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Pulau Morotai dengan agenda Pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati kabupaten pulau morotai berakhirnya masa jabatan periode 2017-2022 ,yang berlangsung di Gedung DPRD Morotai lantai 2 pada."Rabu (06/04/2022) Menurutnya, rapat paripurna DPRD Morotai ini merupakan amanah undang-undang, sehingga menjadi kewajiban lembaga untuk segera mengumumkan kepada seluruh masyarakat Morotai Masa Jabatan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma akan berakhir pada Tanggal 22 Mei Tahun 2022."tutur Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane saat memimpin Rapat Paripurna. [caption id="attachment_17434" align="alignnone" width="2560"] Suasana saat Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai mengumumkan usul pengberhentian Bupati Dan Wabup Morotai[/caption] Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane juga menjelaskan sebagaimana di ketahui bersama tahun 2017 lalu,Benny Loas -Asrun Padoma dilantik sebagai sebagai Bupati dan Wakil bupati berlandasan hukum Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.82-3081 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Pulau Morotai Periode 2017-2022."Ujarnya "Pengumuman usul Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur"Sambung  Rusminto Ketua DPRD Morotai Selain itu,untuk menindalanjuti dengan Surat Edaran Kemendagri ,maka agenda Rapat Paripurna DPRD pada siang hari ini berdasarkan dengan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan arahan melalui Surat Edaran Kementrian dalam negri."tandas Rusminto Sekedar mengetahui hadir dalam Rapat Paripurna di antara lain Ketua DPRD Morotai,Wakil DPRD ,anggota legistalif morotai ,Wakil Bupati Pulau Morotai dan Forkopimda serta Pimpinan OPD lingkungan Pemda Morotai.** (JK/Red)