Sat Reskrim Polres Pidie Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri

Sat Reskrim Polres Pidie Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri

MetroNusantaraNews.com, Pidie - Jajaran Satuan Reskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu merupakan ayah tiri dari korban, sebut saja Bunga (15), yang selama bertahun-tahun mengalami tindakan bejat tersebut.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH. saat dijumpai wartawan dikantornya, Rabu (9/7/2025).

Menyampaikan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 27 Mei 2025 oleh ibu kandung korban, NR (54), warga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit II PPA Satreskrim Polres Pidie, diketahui bahwa perbuatan keji itu telah dilakukan sebanyak lima kali oleh AR. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di kamar rumah mereka dan berlanjut hingga kejadian terakhir pada April 2023.

“Pada April 2023, korban yang saat itu baru pulang mengaji, bermaksud meminta uang untuk membeli pisau cukur kepada pelaku. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan kembali melakukan tindakan asusila. Usai kejadian, pelaku memberikan uang Rp 3.000,- sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, sebut Kasat Reskrim.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa, demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang dapat berdampak panjang secara fisik dan psikologis, ungkap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.(FAHRID)