Calo Berkedok Biro Jasa di Samsat Tasikmalaya Kota : Mengapa Yang Taat Aturan Justru Dipersulit ?
Metronusantaranews.com, Tasikmalaya Kota — Keberadaan calo yang berkedok sebagai biro jasa di lingkungan kantor Samsat Tasikmalaya Kota kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih terberantas, praktik percaloan ini justru seolah sudah menjadi pemandangan lumrah dan beroperasi secara terbuka, menawarkan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan yang justru melanggar prosedur resmi yang berlaku.
Para calo yang diketahui tak lain adalah warga sekitar hingga tukang parkir di lokasi, berani menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan dengan iming-iming proses "cepat dan tidak ribet". Mereka bahkan mengklaim bahwa pengurusan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat selesai dalam waktu kurang dari satu jam saja. Yang lebih mencurigakan, mereka menawarkan jalur khusus di mana masyarakat tidak perlu melampirkan sejumlah persyaratan resmi, seperti KTP asli maupun surat kuasa — persyaratan yang wajib dipenuhi jika mengurus secara mandiri. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk memperlancar proses dengan biaya tambahan yang tidak sedikit.
“Ya biasanya wajib pajak merasa kesulitan langsung ketemu di kantin atau di pelataran parkir, lalu ditawari jasa oleh mereka yang berkedok biro jasa,” ungkap sumber berinisial RK kepada awak media pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan pemandangan yang ironis. Terlihat sejumlah orang yang jelas-jelas bukan petugas resmi, dengan bebas keluar-masuk ruangan pelayanan sambil membawa tumpukan berkas dan map. Padahal, di pintu masuk kantor Samsat sendiri tertera peringatan tegas bertuliskan: “Selain petugas dilarang masuk”. Larangan itu seolah tidak berlaku bagi para calo tersebut. Mereka bergerak aktif mengurus berkas-berkas milik orang lain untuk berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan STNK tahunan, perpanjangan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor, balik nama kendaraan, hingga mutasi kendaraan antarwilayah.
Kondisi ini lambat-laun menciptakan persepsi di kalangan sebagian masyarakat seolah-olah keberadaan calo tersebut memang "dilegalkan" atau diperlukan demi kelancaran pelayanan. Padahal, kenyataan pahit justru dialami oleh mereka yang berniat mengurus secara mandiri dan taat aturan.
Seorang wajib pajak berinisial S menceritakan pengalaman pahitnya saat berusaha mengurus administrasi kendaraan sendiri sesuai prosedur. “Saya kemarin itu sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Saat di ruang verifikasi, saya dipanggil dan ternyata dinyatakan ada kekurangan persyaratan. Saya pun disuruh pulang untuk melengkapi, dan baru kembali lagi keesokan harinya,” cerita S dengan nada kecewa.
Yang membuat semakin miris, petugas secara tegas menyampaikan bahwa pengurusan dokumen tidak boleh diwakilkan dan tidak boleh menggunakan surat kuasa — wajib hadir sendiri pemilik kendaraan. Namun ketentuan yang begitu ketat tersebut seketika seakan lenyap apabila masyarakat menggunakan jasa calo.
“Justru kalau lewat calo, sejumlah persyaratan yang seharusnya wajib dilampirkan seperti KTP asli dan surat kuasa, ternyata tidak diperlukan lagi,” tambah S. “Kesannya, masyarakat yang mau taat aturan justru dipersulit sedemikian rupa, sehingga akhirnya terpaksa menyerah dan menggunakan jasa calo,” tandasnya.
Dari segi biaya, jasa calo tersebut dibanderol sekitar Rp 200.000 per lembar dokumen yang diurus, belum termasuk biaya resmi yang berlaku. Nominal tersebut bisa naik lebih tinggi tergantung jenis layanan dan tingkat kesulitan yang diminta. Artinya, masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra yang tidak sedikit demi sebuah kelancaran urusan yang seharusnya bisa didapatkan secara cepat, murah, dan transparan melalui jalur resmi.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Ketika aturan yang seharusnya melindungi masyarakat justru digunakan untuk mempersulit warga yang taat, sementara pelanggaran prosedur justru dilancarkan dengan mudah melalui jalur calo, maka tidak heran jika praktik ini terus tumbuh subur
Sudah selayaknya pihak pengelola Samsat Tasikmalaya Kota menindak tegas permasalahan ini, menutup celah-celah penyimpangan, serta memberikan pelayanan yang sama cepat dan mudahnya bagi seluruh masyarakat tanpa harus bergantung pada perantara calo. Pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar adalah hak setiap warga negara, bukan barang langka yang harus dibayar mahal.

Jabotabek
