METRONUSANTARANEWS.COM – Serui : Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Distrik Yapsel Tahun Anggaran 2022 digelar dengan tema “Peningkatan Kemandirian Ekonomi Rakyat di Dukung Kualitas SDM, Pembangunan Infrastruktur Dasar Dengan memperhatikan Budaya dan Kearifan Lokal”.
Musrenbang dibuka oleh Plt. Sekda Erny R. Tania, S.IP,. Hadir Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos, Anggota DPRD Kepulauan Yapen Norman Edward Banua, Eko Susilo, S.Sos., Roy Nasrullah, Roy Palunga, Clara Katoende, Kepala Bappeda Rony Theo Ayorbaba, AP.,M.Si, Kepala DPMPK, Danramil 1709-01/Yapen Selatan, Perwakilan Polres Kepulauan Yapen, Kepala Distrik Yapen Selatan. Turut hadir Kepala Kelurahan, Kampung, Bamuskam di Distrik Yapen Selatan, bertempat di Aula Dinas Infokom, Senin (21/02/2022)
Dalam Arahannya Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos menyampaikan Musrenbang Distrik jangan dimaknai kegiatan rutinitas tahunan saja, walupun memang agendanya tiap tahun. Tahun 2022 kita pakai sistem baru, dimana pengusulan-pengusulan harus dibuktikan dengan foto atau dokumentasi.
"Usulan pembangunan tidak cukup dengan usulan tertulis tapi harus dilampirkan dengan foto kondisi atau objek yang akan dibangun dan ini akan sampai di Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)." Ucapan Yohanis.
Yohanis G. Raubaba menjelaskan "Kami DPRD hadir untuk menyaksikan dan mendengar dan melakukan pendampingan pada Musrenbang Distrik, karena merupakan media perencanaan pembangunan bagi semua stakeholder dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2023. Sedang RKPD 2023 merupakan bahan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya akan dijabarkan dalam RAPBD 2023 besok."
"Hasil-hasil yang dicapai dalam Musrenbang Distrik lanjutnya, sesuai mekanisme yang ada masih akan dibahas dalam musyawarah yang lebih tinggi yakni forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten."
DPRD menilai kondisi kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen, dana kampung harus dioptimalkan untuk membangun kampung, terutama sektor Pendidikan dan Kesehatan.
"Dana Kampung jangan lagi dipakai sebagai BLT kecuali, memang kampung-kampung Infra struktur, sarana dan prasarana sudah memadai dan memberikan pelayanan kepada masyarakat." Tegas Yohanis
"Benar, Dasar Pelaksanaan BLT Desa sebesar 40 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian dana disetiap desa."
"Namun fakta di lapangan berbeda, hampir merata Kisaran Dana Kampung 500 Juta, dari laporan yang ada itu habis untuk membayar BLT, Dana Kampung jangan lagi digunakan untuk bayar BLT, karena Pembangunan di Kampung tidak akan terealisasi, kami sering didatangi masyarakat dengan melaporkan Kepala Kampung tidak kerja membangun Kampung, setelah Kepala Kampung kami panggil jawabannya Dana Kampung habis terpakai untuk membayar BLT, Beli Masker, dll."
"Kami lihat sendiri baik itu kunjungan kerja, dan kegiatan kedewanan lainnya, di Kampung-kampung sebagian besar masyarakat tidak ada yang menggunakan masker, dan tidak sedikit laporan yang kami dengar sendiri penyaluran BLT kurang tepat sasaran."
Kami DPRD sudah minta ke Bupati Kepulauan Yapen dan Plt. Sekretaris Daerah untuk mempertimbangkan Dana Kampung Jangan lagi diperuntukan untuk Pembayaran BLT."
"Penentuan realokasi BLT Kampung mempertimbangkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kiranya dapat disetujui oleh Bupati Kepulauan Yapen. Dan Regulasi ini sama-sama akan dibuatkan kedepannya." Imbuh Yohanis
"Prinsipnya APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif Covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, Tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar dan Faktanya pengalokasian BLT banyak yang Tidak tepat sasaran." Tutup Yohanis G. Raubaba.
Reporter :
Sartika_Paramitha