Truk Batubara Raksasa Langgar Aturan, Beranikah Pemda Jambi dan Polda Jambi Untuk Menindak 

Truk Batubara Raksasa Langgar Aturan, Beranikah Pemda Jambi dan Polda Jambi Untuk Menindak 

Metro Nusantara News -  Jalan lintas timur Jambi masih menjadi saksi bisu bagi truk batubara raksasa yang mengangkut muatan lebih dari 30 ton, mengabaikan surat edaran Gubernur Jambi dan keputusan bersama petinggi Pemda Jambi.

Meskipun pemerintah pusat telah melarang angkutan overloading atau ODOL dan melakukan razia di beberapa tempat, truk batubara dari Kabupaten Tebo dan Riau tetap melenggang di jalan raya menuju TUK bongkar di wilayah Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi 

Pertanyaan besar muncul ketika truk batubara yang jelas-jelas melanggar aturan dapat beroperasi tanpa sanksi. Apakah ada oknum tertentu yang melindungi mereka? Atau apakah Pemda Jambi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan aturan?

Truk batubara yang overloading dapat menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan jalan.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Tidak boleh ada pengecualian bagi sektor tertentu, termasuk industri batubara.

Pemda Jambi perlu menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan keselamatan masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat terjaga.