Diduga Dilecehkan 8 Kali oleh Tetangganya, Anak di Bawah Umur Hamil Enam Bulan di Nias Selatan

Diduga Dilecehkan 8 Kali oleh Tetangganya, Anak di Bawah Umur Hamil Enam Bulan di Nias Selatan

Metronusantaranews.com, Nias Selatan || Seorang anak perempuan (korban) berusia 16 tahun hamil enam bulan diduga karena telah dilecehkan beberapa kali oleh tetangganya sendiri (pelaku) di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi, bahwa pelaku WTmemaksa korban dalam melakukan aksi bejatnya.

"Pertama kali waktu saya menjaga burung di sawah, dia datang dan ajak bicara. Dia tawarkan uang Rp 50.000,- terus tambah Rp 100.000,- Saya bilang tidak mau! Lalu dia bilang kalau tidak mau, dia paksa,” ujar korban.

Korban juga menceritakan pelaku sempat mengancam membakar rumah keluarga korban dan melukai atau membunuh anggota keluarga korban, apabila korban memberitahu orang lain. 

Usai perbuatan tersebut, "Dia taruh parang di leher saya hingga berbekas. Katanya kalau saya cerita, rumah dibakar dan orang tua saya dibunuh," ungkapnya dengan suara bergetar dan mengatakan bahwa sejak ancaman itu ia memilih diam karena takut kehilangan keluarga.

Akibat ancaman itu, korban memilih diam selama berbulan-bulan.

Selain itu, korban menerangkan bahwa aksi bejat pelaku WT diduga telah beberapa kali dilakukan kepada korban seperti di sekitar lokasi pemukiman, di sawah, bahkan di gubuk tempat korban sering membantu orang tua nya bekerja.

AS (ibu korban) mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah melihat perubahan fisik dan perilaku anaknya yang semakin murung. Setelah dibujuk berulang kali, akhirnya sang anak mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat WT sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda.

"Dia bilang kalau kasih tahu orang tua, rumah dibakar dan orang tua dibunuh hidup-hidup,” kata AS menirukan pengakuan anaknya saat ditemui sejumlah wartawan di Polres Nias Selatan, Senin (3/11/2025) kemarin.

Lebih memilukan, AS juga mengungkapkan bahwa anaknya kini tengah mengandung enam bulan.

“Kami sangat terpukul. Anak saya sekarang hamil enam bulan. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dengan nada tegas.

Berdasarkan keterangannya, anaknya saat itu sedang berada di sawah ketika didatangi oleh seorang pria berinisial WT, yang dikenal sebagai tetangga mereka.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Nias Selatan setelah ibu korban melaporkannya secara resmi, usai sang anak mengaku dan menceritakan pengalaman yang sangat traumatis yang selama ini ia sembunyikan karena diancam oleh terduga pelaku.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/204/XI/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 November 2025 sekitar pukul 11.55 WIB.

Dalam laporan itu, pelapor berinisial AS menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya terjadi pertama kali pada Minggu (04/05/2025) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah areal persawahan.

Kapolres Nias Selatan melalui Ps. Kasi Humas, AIPDA Apriandi Ginting, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima di Polres Nias Selatan pada tanggal 03 November 2025.

"Benar bg, ibu AS telah buat laporan ke polres Nias Selatan pada tanggal 3 November," tulisnya via chat Whatsapp pada Selasa (04/11/2025).

(Harpendik M. Waruwu, S.Pd.)