PN Bekasi Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Gono-Gini di Cibubur, Kuasa Hukum: Bukan Sengketa Hak, Melainkan Pembatalan Perjanjian
METRONUSANTARANEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor: 680/Pdt.G/2025/PNBks di kawasan Cibubur, Jumat (26/6/2026). Pemeriksaan lapangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dilakukan untuk memverifikasi sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi dalam sengketa pembagian harta bersama (gono-gini).
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Dr. Istiqomah Berawi, S.H., M.H., bersama dua anggota Majelis Hakim, yakni Uli Purnama, S.H., M.H., dan Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta tim kuasa hukumnya.
Luruskan Substansi Gugatan
Kuasa Hukum Penggugat dari Nusantara Justitia Law Firm, Sahat Maruli Tua Simanullang, S.H., yang bertindak mewakili kliennya, Yosef, memberikan penegasan terkait konstruksi hukum dalam perkara ini. Ia meluruskan anggapan publik dengan menyatakan bahwa pokok perkara yang sedang berjalan bukanlah perselisihan kepemilikan hak.
"Gugatan yang saat ini berjalan bukanlah sengketa hak, melainkan gugatan pembatalan perjanjian pembagian harta bersama. Gugatan ini diajukan karena perjanjian tersebut dinilai cacat hukum dan sangat tidak berkeadilan bagi klien kami, Bapak Yosef," tegas Sahat di lokasi pemeriksaan.
Sahat menambahkan, agenda turun lapangan hari ini secara khusus digelar untuk membuktikan dalil gugatan—bahwa seluruh objek sengketa yang dicantumkan dalam berkas perkara secara faktual benar-benar ada dan terbukti keberadaannya.
Menelusuri Jejak Aset di Lapangan
Berdasarkan pantauan visual di lokasi, rombongan Majelis Hakim bersama panitera dan kuasa hukum melakukan penyisiran ke beberapa titik objek sengketa. Dengan membawa berkas denah dan dokumen perkara, majelis hakim mengamati secara saksama batas-batas fisik lahan serta kondisi bangunan yang berdiri di atasnya.
Langkah prosedural ini merupakan krusial dalam hukum pembuktian guna memverifikasi letak, luas, serta pihak mana yang secara nyata sedang menguasai objek tersebut. Adapun deretan aset bernilai ekonomi signifikan yang diperiksa pada hari itu meliputi:
-
Sebidang tanah beserta rumah tinggal
-
Bangunan rumah kontrakan
-
Area unit komersial (toko)
-
Sebuah aset properti hotel

Apresiasi dan Harapan Penggugat
Usai peninjauan selesai, pihak Penggugat menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim PN Bekasi yang telah menjalankan asas pembuktian materiil secara langsung ke titik lokasi di Cibubur. Sahat mengonfirmasi bahwa seluruh objek yang diperiksa pada pagi itu telah cocok dan terbukti nyata sesuai dengan uraian gugatan.
Mengingat tingginya nilai ekonomi dari objek yang disengketakan, pihak Penggugat menaruh harapan besar pada objektivitas benteng terakhir keadilan tersebut.
"Kami berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini senantiasa menjunjung tinggi integritas, bijaksana dalam mempertimbangkan fakta-fakta lapangan yang terungkap, serta menjauhkan persidangan dari segala bentuk tindakan yang mencederai proses hukum," pungkas Sahat.
Rangkaian sidang perkara Nomor 680/Pdt.G/2025/PNBks ini dijadwalkan akan kembali berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda pembuktian lanjutan, setelah panitera pengganti merampungkan berita acara hasil pemeriksaan setempat hari ini.

M Arga
