Metronusantaranews_Sukadana -- Asyik bermain judi, Kepala Desa(Kades) Trimulyo, Kecamatan Sekampung, AS (35), Perangkat Desa, AR (30), serta dua warganya MS (36) dan IS (30), ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim, Sabtu, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah, menjelaskan, penangkapan oknum kades, perangkat desa, dan dua warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan akhir-akhir ini masyarakat resah dengan adanya aktivitas perjudian di desa mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lamtim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga dapat menangkap empat tersangka yang asyik main judi kartu remi di rumah warga di Dusun II, Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp115 ribu.
Setelah ditangkap, keempat tersangka berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Lamtim.
“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah di Mapolres, Sabtu, 28 Agustus 2021. Rls (Amin)