Diduga Tidak Sesuai Juknis, Proyek Pengaspalan Lingkungan Perkuburan Punggolaka Bakal Dilapor Ke APH

Diduga Tidak Sesuai Juknis, Proyek Pengaspalan Lingkungan Perkuburan Punggolaka Bakal Dilapor Ke APH
Diduga Tidak Sesuai Juknis, Proyek Pengaspalan Lingkungan Perkuburan Punggolaka Bakal Dilapor Ke APH
Metronusantaranews.com, Kota Kendari - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara kecam dan angkat bicara, terkait Pembangunan Jalan Lingkungan Perkuburan Punggolaka dengan anggaran sebesar Rp. 321.416.000 Tahun 2022, diduga dikerjakan asal-asalan oleh CV. Makmur Insani. Proyek pembangunan atau pengaspalan jalan lingkungan Perkuburan Punggolaka bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Menurut Manton selaku Ketua Bidang Humas, IT dan Publikasi yang disampaikan kepada awak media ini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/23) bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal asalan. Pasalnya, Proses pengaspalan itu dilakukan dengan cara ditumpuk seperti tumpukan pasir “Seharusnya proses pengaspalan itu dilakukan dengan menggunakan alat seperti Punisher dan pada umumnya, sehingga dari segi ketebalan dan  kepadatan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Sehingga mutu kualitas dan kuantitas dijamin bagus dan terjaga” ujarnya Atas dasar itu, DPD GSPI Sultra telah melayangkan surat klarifikasi secara tertulis dengan Nomor : 023/B/Klarifikasi/DPD GSPI-SULTRA/I/2023, pada Tanggal 19 Januari 2023 Lalu. Atas dasar surat DPD GSPI Sultra, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan membalas surat tersebut dengan Nomor : 910/38, yang berbunyi sebagai berikut
  1. Jenis aspal yang di gunakan pada pekerjaan tersebut yaitu Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving Hot Mix Asbuton).
  2. Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan selalu dilakukan pengawasan, sehingga proses pekerjaan yang berjalan dan mutu pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi umum 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
  3. Pekerjaan tersebut telah dilakukan PHO dan masih dalam masa pemeliharaan.
  4. Jika dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan pada pekerjaan tersebut maka penyedia wajib melakukan perbaikan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja.
  5. FHO akan dilaksanakan setelah masa pemeliharaan berakhir, dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan surat balasan tersebut, DPD GSPI Sultra menyimpulkan bakal melayangkan surat kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPK untuk memeriksa secara Fisik pekerjaan tersebut. Selain itu, DPD GSPI Sultra akan melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami menilai proses pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Juknis. "Kami berharap, Inspektorat Provinsi,  BPK bisa bersama sama memeriksa Fisik pekerjaan tersebut, jika perlu kami diikutkan dan menyaksikan pada saat pemeriksaan dilakukan dilapangan secara fisik," Pungkas Manton Laporan : Red