Divisi Ekonomi LSM GMBI Distrik Lamsel Herman, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di SMKN 1 Katibung

Divisi Ekonomi LSM GMBI Distrik Lamsel Herman, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di SMKN 1 Katibung
Divisi Ekonomi LSM GMBI Distrik Lamsel Herman, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di SMKN 1 Katibung
metronusantaranews.com - Katibung Lampung Selatan - Terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media online tentang adanya Dugaan Pungli yang berdasarkan kesepakatan komite sekolah di SMK Negeri 1 Katibung, yang beralamat di desa Trans tanjungan kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Divisi Ekonomi LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Herman, angkat bicara yang mewakili Ketua LSM GMBI Distrik Lamsel Heri Prosojo S.H, mengatakan bahwa yang dikatakan seorang Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Katibung beberapa waktu lalu itu, seperti sebuah sifat arogan yang sangat tidak pantas dimiliki oleh seorang kepala sekolah, karena namanya peraturan ya tetap peraturan tidak ada dasarnya adalah sebuah kesepakatan Komite bersama wali Murid. Ujarnya". Yang namanya wali murid diajak rapat oleh kepala sekolah dengan menggunakan tangan dari komite, apapun hasil keputusan pasti mengiyakan, karena anaknya berada disekolah tersebut dan tidak mungkin mengatakan "Tidak" jelas wali murid berfikir resiko anak didalam sekolah. Imbuhnya." saat diminta tanggapannya di markas LSM GMBI Distrik Lampung Selatan. Senin (6/6/2020) Menurut saya, UU No. 44 Tahun 2012 jelas disampaikan Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan, bahwa " Satuan Pendidikan dasar yang selenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan Pendidikan". Peraturan Menteri tersebut jelas dikatakan Larangan Pungutan Jenis apapun di Sekolah Negeri saat Lulus ataupun Penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP, SLTA sederajat. Dan kalau itu dilanggar akan ada sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Hukum Pidana (penjara).Bebernya." Janganlah beranggapan seorang kepala sekolah tau segalanya tentang aturan di Instansinya, karena belum tentu semua bisa dipahami, apalagi sampai berani menantang dengan dalih tau segala aturannya. Tidak ada yang Kebal Hukum di Negara Indonesia ini. Nanti kami LSM GMBI Distrik Lampung Selatan akan melakukan Investigasi terkait dugaan pungutan SPP tersebut dan sejenisnya, karena memang banyak yang melakukan Hal tersebut dengan Dalih Permufakatan. Kalau itu memang sepakat, seharusnya ada berita acaranya dan kalau ada berita acara Mufakatnya harus bayar Pajak Dong hasil Pungutannya, kan katanya sepakat."Terangnya. Nanti setelah diselidiki kami akan coba buat laporan biar semuanya jelas benar atau salah tentang Kesepakatan tersebut, karena ada Sanksi Pidana disana apabila terbukti melakukan Dugaan Pungli.Tutupnya". (Tim)