Dugaan Pungli di Satpas Cimahi Kembali di Sorot, Pemohon SIM C Mengaku Bayar Rp975 Ribu kepada PHL Berinial A

Dugaan Pungli di Satpas Cimahi Kembali di Sorot, Pemohon SIM C Mengaku Bayar Rp975 Ribu kepada PHL Berinial A

Metronusantaranews.com, Cimahi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pemohon berinisial MLH mengaku harus membayar Rp975 ribu saat mengurus SIM C di Satpas Cimahi, Jumat (23/10/2026).

MLH mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya bertemu seorang tukang parkir di depan Satpas Cimahi. Saat menyampaikan keinginannya untuk membuat SIM, ia mengaku diarahkan untuk menemui seorang pekerja harian lepas (PHL) bernama Pak Aduy.

“Mau bikin apa, a ? Mau bikin SIM bisa langsung ke bapak itu yang pakai baju biru,” ujar MLH menirukan perkataan tukang parkir tersebut.

Setelah mendapat arahan itu, MLH kemudian menemui Pak Aduy. Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp975 ribu diserahkan langsung kepada PHL tersebut di dalam loket input data bahkan yang mengisi data di loket tersebut di lakukan langsung oleh PHL bukan petugas satpas

Dugaan pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi biaya dan mekanisme pelayanan penerbitan SIM di Satpas Cimahi. Terlebih, nominal yang dibayarkan pemohon perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan tarif resmi yang berlaku.

Selain persoalan biaya, MLH juga mengungkapkan adanya informasi mengenai waktu pengambilan SIM yang dinilai perlu mendapat penjelasan.

Ia mengaku diberi tahu bahwa SIM yang diurus pada Jumat (23/10/2026) baru dapat diambil keesokan harinya, Sabtu (24/10/2026).

Informasi tersebut menjadi perhatian karena proses penerbitan SIM di Satpas pada umumnya dapat diselesaikan pada hari yang sama apabila seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan pemohon dinyatakan lulus tahapan ujian. Meski demikian, waktu penyelesaian dapat bergantung pada kondisi pelayanan dan kendala teknis yang terjadi.

Dugaan ini pun menjadi ujian bagi komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian, khususnya Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi yang baru AKBP Endy Desianto, S.E, S.I.K diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, transparan, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan pungutan liar dalam layanan administrasi, termasuk penerbitan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap pelayanan penerbitan SIM dapat berlangsung secara transparan, dengan biaya sesuai ketentuan resmi dan prosedur yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar aturan.