Oku Timur Metro Nusantara News- – Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman kantor Pemerintah Desa Suka Bumi Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur. Di sana, bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh.20/04/2022
Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”
Saat awak media hendak mengkonfirmasi dikantor desa tak terlihat ada aktivitas,pada saat jam kerja."
“Ditempat lain salah seorang warga yng enggan namanya disebutkan. Kantor desa Sukabumi ini memang jarang buka pak,kalau mau jelas lagi datang aja kerumah Pak Kades,tanya langsung ke Kades kenapa kantor desa tutup terus,kalau kami cuma masyarakat jadi mana tau kenapa kantor desa ini saat jam kerja gak dibuka, Pungkasnya.(warga)
“Hal ini sangat disayangkan dimana kantor desa yang seharusnya untuk pusat pelayanan administrasi bagi masyarakat,namun nampak tak berpungsi.Hingga berita ini ditayangkan,awak media akan mengklarifikasi pada pihak Pemdes Sukabumi.
Reporter: Suhria