Perkara Mafia Tanah,40 Hektar Tanah Resmi di Sita Kejaksaan Negeri Mesuji

Perkara Mafia Tanah,40 Hektar Tanah Resmi di Sita Kejaksaan Negeri Mesuji

Mesuji |Pada Selasa 14 Maret 2024 di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan kegiatan penyitaan 40 Hektar Tanah 

" Penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 " jelas Kasi Tindak Pidana khusus/intel Kejari Mesuji Ardi Mendampingi Kajari Mesuji Saat di konfirmasi Media MetroNusantaranews .com biro kabupaten Mesuji 

"Serta Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024" terang Ardi

“Kami Tim Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​melakukan penyitaan terhadap tanah seluas ± 40 (empat puluh) Hektar dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengalihan Aset berupa Tanah Milik Pemerintah Desa / Pemerintah Kabupaten Mesuji di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji” lanjutnya

Tim Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa Sertifikat Tanah yang telah ditransfer menjadi atasnama pribadi sejumlah 33 (tiga puluh tiga) Sertifikat serta melakukan proses Penyajian dan Penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 (tiga puluh tiga) sertifikat tersebut " lanjutnya lagi

Bahwa dalam serangkaian pelaksanaan Penyidikan berupa Pemeriksaan Saksi-Saksi, Tim Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​Seksi Tindak Pidana Khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta bahwa terdapat total 38 (tiga puluh delapan) sertifikat dengan luasan tanah yang beragam dengan total ± 40 ( empat puluh delapan) ) Hektar yang mana dari 38 (tiga puluh delapan) sertifikat tersebut 33 (tiga puluh tiga) diantaranya telah dalam proses penyitaan sedangkan 5 (lima) sertifikat yang lain belum dapat dilakukan proses penyitaan karena 5 (lima) ) sertifikat tersebut masing-masing masih digunakan sebagai Jaminan/ Agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI.

Untuk pelaksanaan kegiatan penyitaan dan penerimaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mesuji bertujuaan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang proses pelaksanaan Penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum- oknum yang tidak Bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank" Masih kasi Intel

 Selain itu, Tim Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mesuji juga melakukan proses Peyitaan dan Penyegelan sertifikat terhadap-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan dijadikan Barang Bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan.

Di ketahui Bahwa kejaksaan negeri Mesuji telah memeriksa Saksi Saksi dalam kasus ini,Di antaranya Kades Sriwijaya Kec Tanjung Raya kabupaten Mesuji Budi H, 

Mantan kades Sriwijaya kec kabupaten Tanjung Raya Mesuji Juwadi , dan Beberapa Saksi Saksi yang lain

Hingga berita ini terbitkan informasi yang diperoleh Pihak Kejaksaan Negeri Mesuji belum menetapkan tersangka karena Proses Masih berjalan.(Heri.P)