Kapolres Aceh Tengah Sosialisasikan Restorative Justice, Tekankan Penyelesaian Perkara Secara Humanis

Kapolres Aceh Tengah Sosialisasikan Restorative Justice, Tekankan Penyelesaian Perkara Secara Humanis

MetroNusantaraNews.com, Aceh Tengah – Kepolisian Resor Aceh Tengah terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Konsep penyelesaian perkara ini disosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi yang adil melalui musyawarah dan perdamaian.

“Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak, mengembalikan keadaan seperti semula, serta mendorong pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini bukan sekadar menghukum, tetapi menekankan pemulihan dan keadilan bersama,” ujar AKBP Muhamad Taufiq, Minggu (25/01/2025).

Ia menambahkan, penerapan RJ mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang memberi ruang penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan dialog dan kesepakatan damai, selama memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam pelaksanaan Restorative Justice di lapangan. Bhabinkamtibmas kerap menjadi ujung tombak Polri dalam memediasi permasalahan masyarakat, khususnya perkara ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Melalui Bhabinkamtibmas, Polri hadir di tengah masyarakat untuk menjadi penengah, mempertemukan para pihak, serta memastikan penyelesaian masalah berjalan adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelasnya.

AKBP Muhamad Taufiq juga menegaskan bahwa Restorative Justice dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, bahkan dapat mengarah pada penghentian penyidikan (SP3) apabila telah terpenuhi seluruh persyaratan hukum dan kesepakatan para pihak.

Ia berharap masyarakat Aceh Tengah dapat memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Polri siap melayani dan memberikan solusi terbaik dengan mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta kearifan lokal,” tutup Kapolres Aceh Tengah.(FAHRID) Kaperwil Aceh