Kasat Reskrim Lhokseumawe, Bukan Hanya Jago Ungkap Kasus, tapi Juga Seorang Penulis Buku

Kasat Reskrim Lhokseumawe, Bukan Hanya Jago Ungkap Kasus, tapi Juga Seorang Penulis Buku

MetroNusantaraNews.com | Lhokseumawe — Perjalanan karier AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., MSM., MIK., M.Si., M.Kn., M.T., di institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali memasuki babak baru.

Sesuai Surat Telegram (ST) Kapolda Aceh Nomor: ST/276/XI/Kep.3/2026, AKP Dr. Bustani akan mendapat penugasan baru sebagai Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Namun, di balik perjalanan panjangnya sebagai seorang perwira Polri, tersimpan sisi lain yang tak kalah menarik. Di tengah kesibukan menjalankan tugas penegakan hukum, Bustani ternyata telah menghasilkan 22 buku sejak mulai aktif menulis pada 2019.

Mayoritas karya tersebut mengangkat persoalan hukum pidana, tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga hukum acara pidana.

Produktivitas tersebut menjadi bagian dari perjalanan intelektual Bustani yang juga aktif sebagai akademisi dan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).

Kepada Media ini Bustani menjelaskan bahwa dirinya mulai menulis buku sejak 2019. Hingga 2026, selama kurang lebih tujuh tahun, sebanyak 22 buku telah berhasil diterbitkannya.

Baginya, menulis bukan sekadar menghasilkan karya akademik, tetapi juga menjadi salah satu cara untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Buku-buku yang ditulisnya juga kerap dibagikan ketika dirinya menjadi pemateri dalam berbagai kegiatan kuliah umum di sejumlah perguruan tinggi di Aceh.

“Pastinya setiap buku yang saya tulis bisa dibrowsing langsung melalui internet,” ujar Bustani.

22 Karya di Tengah Pengabdian

Dua puluh dua buku yang telah ditulis Bustani memiliki beragam tema, namun sebagian besar memiliki keterkaitan erat dengan bidang hukum pidana dan penegakan hukum.

Di antaranya:

1. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana di Indonesia

2. Praktik Hukum Acara Pidana: Teori dan Aplikasi

3. Teori Hukum Acara Pidana

4. Peran Hakim dalam Proses Acara Pidana

5. Keberlakuan Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi

6. Hak-Hak Tersangka dalam Proses Hukum Acara Pidana

7. Perbandingan Hukum Acara Pidana: Indonesia dan Negara Lain

8. Hukum Acara Pidana, Perspektif Peradilan dan Kebijakan Pidana

9. Pengaturan Batasan Waktu dalam Hukum Acara Pidana

10. Implementasi Sistem Acara Pidana Elektronik di Indonesia

11. Hukuman Mati Menurut UU Tipikor dan Qanun Aceh

12. Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Korupsi di Aceh

13. Hukum Lingkungan Dinilai dari Perspektif Hukum Pidana

14. Menuju Polri di Era Digital: Memanfaatkan Teknologi untuk Gakkum yang Efektif dan Akuntabel

15. Rekonstruksi Pidana Korupsi dan Korporasi dalam Bentuk BUMN yang Berbasis Keadilan dan Kemanfaatan

16. Korporasi Sebagai Subjek Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

17. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN dalam Tindak Pidana Korupsi

18. Hukum Acara Perdata Dalam Tindak Pidana Korupsi

19. Hukum Lingkungan Indonesia dalam Tindak Pidana Korupsi

20. Perbedaan dan Status Pidana Korupsi dalam Pengembalian Keuangan Negara

21. Pemanggilan Notaris dan Pemeriksaan Notaris sebagai Saksi dalam Tahap Penyidikan

22. Penyidikan dan Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana

Karya-karya tersebut memperlihatkan konsistensi Bustani dalam mengembangkan literasi hukum, khususnya pada persoalan yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, tindak pidana korupsi, korporasi, lingkungan, hingga kenotariatan.

Memulai Karier dari Bintara

Perjalanan Bustani di institusi Polri juga tidak berlangsung singkat.

Ia mengawali kariernya pada 1997 melalui jalur Pendidikan Pertama Bintara Polri.

Kemudian pada 2013, Bustani lulus Sekolah Inspektur Polisi. Setelah menyandang pangkat Ipda, ia mulai menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Aceh.

Kariernya antara lain dimulai sebagai Kanit Tipiter, kemudian Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Pada 2015, ia dipercaya sebagai Kanit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tenggara sekaligus merangkap sebagai Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pada 2016 hingga 2019, Bustani dipercaya memimpin sebagai Kapolsek di Polsek Simpang Keuramat dan Polsek Meurah Mulia.

Pada 2020, ia kembali bertugas di Polda Aceh, khususnya pada bidang Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Setahun kemudian, Bustani dipercaya menjabat Kasat Reskrim Polres Bener Meriah.

Sekitar dua tahun berselang, ia kembali ke lingkungan Tipidkor Polda Aceh dan dipercaya sebagai Kanit III Ditreskrimsus Polda Aceh.

Prestasi di Dunia Pendidikan

Tidak hanya menjalankan tugas kepolisian, Bustani juga aktif mengembangkan kapasitas akademiknya.

Pada akhir 2023, ia menyelesaikan Pendidikan Staf dan Pimpinan Pertama (Sespima) Angkatan ke-70 di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat.

Dalam pendidikan tersebut, Bustani meraih sejumlah penghargaan, di antaranya Serdik Cendekia bidang akademik, Trengginas sebagai peserta dengan capaian lari tercepat, Serdik Literasi Terbaik, serta Serdik Leader Expo Taskap Terbaik melalui pameran hasil karya ilmiah.

Pada awal 2025, Bustani dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. Kemudian pada Oktober 2025 hingga saat ini, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Ia juga pernah tercatat sebagai bagian dari Tim Pengkajian dan Penelitian Asuhan Kapolda Aceh.

Di bidang akademik, Bustani tercatat aktif sebagai dosen S1 dan S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Menempuh Pendidikan di Berbagai Bidang

Perjalanan akademiknya juga terbilang panjang.

Bustani meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara, kemudian Magister Hukum di Sumatera Utara dan gelar Doktor di Semarang.

Setelah menyelesaikan pendidikan doktoral, ia kembali memperluas keilmuannya melalui studi Manajemen Keuangan Daerah di Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.

Tidak berhenti di sana, ia juga menyelesaikan studi pada tiga konsentrasi magister, yakni Magister Kebencanaan, Magister Kenotariatan di Unsyiah, serta Magister Teknik di Universitas Malikussaleh.

Deretan Tanda Kehormatan dan Penghargaan

Dalam perjalanan pengabdiannya, Bustani juga telah menerima sejumlah tanda kehormatan, antara lain Satyalancana Pengabdian VIII Tahun, Satyalancana Pengabdian XVI Tahun, Satyalancana Pengabdian XXIV Tahun, Satyalancana Dharma Nusa, Satyalancana Ksatrya Tamtama, serta Satyalancana Nararia.

Sejumlah penghargaan juga pernah diterimanya, termasuk penghargaan dari Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib pada 2018 dalam kategori pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada 2025, ia memperoleh penghargaan dari Dirjen Imipas atas pengungkapan kasus senjata api di Lapas Lhoksukon.

Penghargaan lainnya datang dari Bupati Aceh Utara dan MPU Aceh Utara atas pengungkapan kasus aliran sesat pada 2025.

Pada Oktober 2025, menjelang mutasi dari Kasat Reskrim Polres Aceh Utara menjadi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Bustani juga menerima penghargaan dari Kapolda Aceh atas prestasinya dalam penyelesaian perkara terbanyak di jajaran Polda Aceh.

Ia juga mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, atas perannya dalam upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe mengembalikan fungsi reservoir Pusong melalui proses relokasi petani keramba.

Terbaru, pada 29 Agustus 2026, Bustani menerima Serambi Award dengan tema “Gebrakan Sang Pemimpin”.

Kini, seiring dengan penugasan barunya di Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, perjalanan AKP Dr. Bustani memasuki fase berikutnya.

Dari seorang bintara yang memulai pengabdian pada 1997, ia berkembang menjadi perwira yang aktif dalam penegakan hukum, akademisi, sekaligus penulis yang telah menghasilkan 22 buku.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa pengabdian di institusi kepolisian dapat berjalan beriringan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan literasi hukum.(FAHRID) Kaperwil Aceh