Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku di Sri Rejeki

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku di Sri Rejeki

Metro Nusantara News - Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Pemukiman, SP4 Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/09/2025). 

Pelaku berinisial DI (27) dan ES (29) keduanya berdomisil di Kampung Srirejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 06-06-2025 pukul 12:00 WIB, berawal pada saat korban an. Supriyanto sedang berjalan kaki melewati diduga terlapor yang pada saat itu berada dilokasi.

Pada saat itu korban berada dikebun sawit milik orang tua terlapor dan diduga mau melakukan pencurian di kebun kelapa sawit, dan langsung ditembak oleh salah satu terlapor menggunakan senapan angin laras panjang mengarah tepat di leher belakang korban dan korban langsung terjatuh.

Disaat itu juga diduga kedua terlapor langsung memukuli korban hingga korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mata sebelah kiri, telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, serta tulang betis kaki sebelah kanan mengalami keretakan.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Pelapor (adik korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti

Kronologi Penangkapan, pada hari Senin, 08-09-2025 sekitar pukul 10.00 WIB Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemanggilan terhadap terlapor ES dan terlapor DI setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian pukul 17.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara.

Hasil gelar perkara bahwa telah didapatkan dua alat bukti sehingga terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan di terbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap kedua TSK tersebut. 

Saat ini TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) butir peluru senapan angin dan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna hitam telah diamankan ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasatreskrim.

Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.