Kasat Reskrim Lhokseumawe Dr. Boestani Tegaskan Batasan Kewenangan Penyidik Polsek dan Perbedaan Unit PPA, Pidum, serta Pidsus
MetroNusantaraNews.com, Lhokseumawe – Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Dr. Boestani, SH, MH, MSM, memberikan penjelasan komprehensif terkait perbedaan fungsi penyidik di lingkungan kepolisian, termasuk Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum), Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta kategori tindak pidana tertentu. Penjelasan itu juga mencakup batasan kewenangan penyidik di tingkat Polsek, terutama Kanit Reskrim sebagai ujung tombak penyelidikan di wilayah sektor.

Dalam keterangannya, Dr. Boestani menegaskan bahwa penyidik PPA memiliki ruang lingkup yang sangat spesifik. Unit ini menangani perkara yang melibatkan korban perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), eksploitasi anak, pelecehan seksual, penelantaran, maupun tindak pidana lainnya yang menyasar kelompok rentan tersebut. “Kasus yang menyangkut keselamatan perempuan dan anak wajib ditangani penyidik PPA di tingkat Polres karena membutuhkan kompetensi khusus,” jelasnya.

Berbeda dengan itu, penyidik tindak pidana umum bertugas menangani perkara kriminal umum seperti penganiayaan, pencurian, pembakaran, pengrusakan, perampasan, penggelapan, hingga kasus-kasus ringan lainnya. Penyidik Pidum menangani perkara yang tidak membutuhkan spesialisasi tertentu dan umumnya sering terjadi di masyarakat.
Sementara itu, penyidik tindak pidana khusus menangani perkara yang sifatnya lebih kompleks, seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan ekonomi, lingkungan hidup, dan tindak pidana tertentu lainnya yang berada di bawah kendali Polres, Polda, atau Bareskrim. “Tidak semua perkara dapat ditangani di tingkat sektor. Beberapa kasus wajib ditarik penanganannya ke tingkat Polres karena membutuhkan keahlian, alat bukti khusus, dan kewenangan tertentu,” terang Dr. Boestani.
Ia juga memaparkan tentang kategori tindak pidana tertentu, yaitu perkara yang diatur dalam undang-undang khusus seperti UU ITE, UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU Lalu Lintas, dan regulasi lainnya yang memerlukan penyidik tersertifikasi atau berkompeten di bidangnya. Kasus-kasus ini umumnya tidak dapat ditangani oleh Polsek tanpa pelimpahan atau supervisi Polres.
Lebih lanjut, Dr. Boestani menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Polsek memiliki batasan kewenangan yang diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 dan SOP penyidikan Polri. Polsek boleh menangani perkara pidana umum yang tidak kompleks, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, pengrusakan ringan, dan beberapa tindak pidana yang kategori ancaman hukumannya rendah hingga menengah.
Namun demikian, Kanit Reskrim di tingkat Polsek tidak boleh menangani perkara-perkara berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, korupsi, perdagangan orang, eksploitasi anak, dan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun yang membutuhkan penyidikan mendalam. “Ini bukan soal kemampuan, tetapi soal kewenangan hukum dan profesionalisme penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa khusus untuk kasus yang menyangkut perempuan dan anak, termasuk KDRT dan kekerasan seksual, Polsek hanya dapat melakukan penanganan awal melalui pengamanan TKP, pemeriksaan awal, dan pengumpulan informasi. Setelah itu, perkara wajib dilimpahkan ke Unit PPA Polres untuk penanganan profesional sesuai ketentuan.
Dr. Boestani juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Polsek dan Polres agar setiap perkara ditangani oleh unit yang tepat, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penempatan perkara pada unit yang tidak sesuai dapat berdampak pada lemahnya pembuktian dan hambatan dalam proses peradilan.
Di akhir penjelasannya, Kasat Reskrim Lhokseumawe menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melaporkan apa pun ke Polsek terdekat, sebab setiap laporan akan diklasifikasi dan diarahkan ke unit yang berwenang. Ia memastikan bahwa Polres Lhokseumawe berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai aturan Polri.(FAHRID)

Rosnita pasaribu
