Di Persidangan, Geuchik Paya Awee Sebut Ada Pihak Intervensi dan "Goreng Isu" Kasus Penganiayaan Dek Pan

Di Persidangan, Geuchik Paya Awee Sebut Ada Pihak Intervensi dan "Goreng Isu" Kasus Penganiayaan Dek Pan

Metronusantaranews.com - `IDI, 13 Agustus 2026` – Keterangan saksi Geuchik Gampong Paya Awee inisial Mh, dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak IR alias "Dek Pan" di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (12/8/2026), menjadi sorotan.  

Mh menyebut ada pihak yang melakukan intervensi sehingga proses perdamaian di tingkat desa tidak berlanjut.

 

"Ada pihak yang intervensi dan juga menggoreng isu, sehingga perdamaian di desa batal. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Timur," ujar Mh di hadapan Majelis Hakim.  

Namun, dalam persidangan ia tidak merinci siapa pihak yang dimaksud.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan publik terkait kronologi malam sebelum laporan dibuat. Berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukum, Geuchik Paya Awee diduga mendatangi rumah korban sebanyak dua kali pada malam hari.

Kedatangan pertama sekitar pukul 20.00 - 22.00 WIB diduga bersama sejumlah awak media dan petugas Kepolisian.  

Kedatangan kedua sekitar pukul 23.00 - 01.00 WIB diduga bersama sejumlah aparat Militer.  

Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas opsi perdamaian, pihak ketiga, hingga rencana pelaporan ke Polres Aceh Timur yang akan dilakukan keesokan harinya.

Sebelumnya, Geuchik telah memfasilitasi perdamaian di kantor desa yang dihadiri kedua belah pihak dan diperkuat surat pernyataan.

  

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Geuchik Paya Awee terkait maksud pernyataannya di persidangan dan tujuan kedatangan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab.

Kasus ini disidangkan dengan dakwaan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Barang bukti berupa video berdurasi 2 menit 52 detik telah diputar di persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. akan dilanjutkan pada Jumat, 14 Agustus 2026. `(tim)`