KCBI Batu Bara pertanyakan Kegiatan Pemasangan PJU Baru selesai dikerja banyak mati. Milik Dishub Provsu

Batu Bara_Sumut - Kegiatan Pekerjaan Dinas Perhubungan Sumatera utara pengadaan Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU)  khususnya dikabupaten Batu Bara, APBD 2021 yang baru saja selesai dikerjakan, menjadi sorotan awak media. Kegiatan pekerjaan pengadaan PJU dikabupaten Batubara tidak ada memasang papan proyek sehingga tidak diketahui sumber dana dan pelaksana kegiatan. Pemasangan PJU dikecamatan Sei suka didesa kuala tanjung dan desa kuala indah tepatnya dijalan milik dinas bina marga Provsu dari simpang sono menuju tanjung tiram ada 20 titik PJU. Dikecamatan Medang deras dimulai dari desa lalang menuju ke pagurawan juga informasinya ada 20 titik PJU. Menurut keterangan salah seorang warga kecamatan medang deras inisial (ZT) mengatakan kedalaman pondasi tiang PJU 110 cm dan lebar 60 cm dicor menggunakan  cor beton redimik, ketinggian tiang PJU 9 meter, menggunakan besi jenis Stainless baut maupun tiang PJU, Kamis (09/12/2021). Jenis Lampu led tenaga surya,  ZT tidak mengetahui jenis merek Lampu LED dan berapa besaran Kapasitas wat. Didesa kuala indah kecamatan Seisuka menurut Sekdes Agus ada dua PJU yang mengalami kerusakan dan belum diperbaiki. Ujar agus. Terpantau: Tiang PJU ketinggian 9 meter  dikecamatan Sei suka diberi pengaman satu buah patok besi pengaman bekisar 80 Cm. Dikecamatan medang deras Tiang PJU diberi dua buah patok besi  pengaman. Dari perbedaan patok besi pengaman tiang PJU, dikecamatan Seisuka satu buah patok besi, dikecamatan Medang deras ada dua buah patok besi pengaman tiang PJU. Padahal pekerjaan pengadaan PJU di dua tempat sama-sama milik dinas Perhubungan provinsi, sama waktu kegiatan pelaksanaannya,kenapa bisa ada perbedaan, menjadi sorotan awak media dan Ketua KCBI Batubara Agus Sitohang. Agus Sitohang dalam hal menyikapi pekerjaan pengadaan kegiatan PJU dinas Provsu mengatakan: Sebagai sosial kontrol berharap atau meminta kepada Penyelenggara pengguna anggaran negara, agar kiranya didalam melaksnakan kegiatan menggunakan anggaran negara untuk memasang papan proyek, agar dapat diketahui publik berapa besaran anggarannya pelaksana kegiatan diketahui CV atau pun PT dan juga diketahui Konsultan pengawasnya. Dengan transfaransi sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan transfaransi maka kita sebagai pengguna anggaran negara turut mendukung UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bebas dari KKN. Kalau seperti ini pelaksanaan kegiatan Pemasangan PJU yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera utara, dapat menimbulkan Dugaan pelanggaran UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bebas dari KKN. Dicontohkan dari tanpa papan proyek,  dan ada perbedaan pemasangan  patok besi pengaman didua tempat, serta lampu Led baru dipasang sudah banyak yang mati, disini sebagai sosial kontrol tidak dapat mendapatkan ases informasi dari pihak terkait. Menurut agus jika yang dipasangkan jenis lampu led jenis merek yang Standart seperti jenis merek lampu led Philips, Panasonic atau hannochs jenis lampu led yang pabriknya sudah bersertifikat SNI, saya rasa lampu led tersebut tidak akan mati dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.Sebut agus sitohang. Agus Menambahkan, sebagai sosial kontrol maupun media di waktu yang sekarang ini sungguh sangat sulit untuk mendapatkan informasi dari oknum-oknum yang mendapatkan anggaran negara,  termasuk para oknum konsultan pengawas, didalam setiap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara,  inilah yang menjadi pertanyaan kita semua. Seharusnya sebagai seorang konsultan pengawas, harus aktif dilapangan mengawasi kinerja dan tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan yang anggarannya berumber dari uang Negara. Sehingga hasilnya diharapkan sesuai dengan RAB maupun Speck kegiatan. ungkap agus.(Sp)