Permohonan Gugatan PKN di KIP Lampung Dikabulkan

Lampung Utara - Ketua Tim Pemantau Keuwangan Negara Kabupaten Lampung Utara sebagai kuasa dari ketua umum PKN RI PATAR SIHOTANG SH.MH dan dalam jalannya sidang di Kantor Komisi Informasi Publik dihadiri juga oleh Isbah Cholib ketua tdan Munazir sekretaris PKN kabupaten Pesawaran turut dihadiri pula oleh Dafi'an, S.T Korwil PKNRI Lampung, sabtu (18/12/2021) Gugatan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia terhadap tiga desa terkait dugaan penyalah gunaan dana desa (DD) pada desa Suka Sari desa Kemala Raja kecamatan Tanjung Raja serta desa Muara Dua kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara. Dimana dalam dalil gugatan PKNRI yang dimohonkan kepada Komisi informasi (KIP)-Bandar lampung terkait Surat Pertanggung jawaban (SPJ),Anggaran Belanja Pembelanjaan Desa (ABPDES),DANA COVID 19 tahun 2020 dan dana dokumen pelaksana anggaran (DPA) kecamatan tanjung raja kabupaten lampung utara yang di gugat di Komisi Informasi Publik berdasarkan undang undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa-PP no.43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi perki no.1 tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik pemendagri no.113 dan 114 tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa pemendagri no.20 tahun 2008 tentang pengelolaan dana desa,dalil gugatan di komisi informasi tanggal 28/10/2021. Setelah delapan kali sidang di Komisi Informasi Publik Bandar lampung akhirnya sidang yang kedelapan hari ini jum’at 17/12/2021 diputuskan oleh hakim komisioner KIP yang dimenangkan mutlak oleh PKNRI (Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia) Atas gugatan PKN RI terhadap desa Suka Sari ,desa Kemala Raja kecamatan Tanjung Raja dan desa Muara Dua kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara,Tutupnya. (tim) Editor Publisher : Jaja Atmaja