Ketua DPD PWRI: Apresiasi Kinerja Kepolisian Prov Lampung Ungkap Kasus
Lampung, Metronusantaranews- Darmawan, SH., MH Apresiasi Kinerja Kepolisian Lampung Ungkap Tiga Kasus Kriminal.
Ketua DPD PWRI Lampung Apresiasi Reaksi Cepat Pihak Kepolisian Ungkap Tiga Kasus Kriminal.
Bandar Lampung,Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan S.H,M.H memberikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Lampung atas terungkapnya 2 kasus kriminal di daerah Kabupaten Lampung Barat dan 1 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Tanggamus, Sabtu (29/4/23).
Ketua DPD-PWRI Provinsi Lampung ini, mengatakan ada 2 kasus yang tak berselang lama terjadi di Kabupaten Lampung Barat tersebut sempat menyita perhatian publik hingga tingkat nasional. salahsatunya kasus penganiayaan dokter yang videonya sempat viral pada beberapa media sosial terjadi di sebuah Puskesmas di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong," Kata Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan menyampaikan, selain insiden penganiayaan dokter yang terjadi pada Senin (24/4/2023) ada juga kasus kedua yaitu pembacokan bocah usia 6 tahun hingga tewas di Pekon (Desa) Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis, (27 April 2023) lalu,'' Ucapnya.
"Saya selaku Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri khususnya Polda Lampung dan terlebih lagi kepada jajaran Polres Lampung Barat, yang telah memberikan reaksi cepat dengan langkah tepat pada para pelaku tindak kriminal di wilyah hukum daerahnya.
"Darmawan meyakini dua kasus tindak kriminal yang hanya berselang tiga hari di daerah Kabupaten Lampung Barat tersebut mendapatkan reaksi yang cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dua kasus tersebut langsung mengundang berbagai macam reaksi di berbagai kalangan, tapi kami yakin Polisi bisa menuntaskan kasus ini dalam waktu singkat, karena jika tidak segera diproses dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk, apalagi ini masih dalam suasana lebaran," Ujarnya.
Darmawan yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan pihaknya juga meminta pada TNI, Polri dan Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan pada tenaga kesehatan lainnya di berbagai daerah.
"Saya secara khusus meminta TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan keamanan yang baik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Sehingga nakes dimanapun ditempatkan, bisa menjalankan tugasnya dengan baik," Ungkapnya.
Pemilik media Radar Cyber Nusantara itu juga mengatakan penangkapan pelaku pembunuhan bocah AFA (6) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lambar dalam waktu satu hari oleh pihak Polres Lambar bersama Polres Kedaton Polda Lampung juga patut di apresiasi.
"Hanya dalam waktu sehari, Polisi berhasil membekuk pelaku pembacokan anak kecil di Kecamatan Air Hitam Lambar, sampe ngeburu pelaku di Bandar Lampung, itu sangat patut di apresiasi dan diharapkan para pelaku tindak kriminal tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya" terang Darmawan.
Selain itu, Darmawan juga mengapresiasi Kepolisian Resor Tanggamus yang telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kamis (27/4/2023).
"Saya juga memberikan apresiasi terhadap APH yang sama-sama mempunyai visi mengedepan hak-hak jurnalis karena mereka dalam bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Diketahui, olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Tanggamus, IPDA Raja Rizky Sihombing bersama dua anggota polisi dengan menghadirkan langsung Sumantri wartawan Wawai News selaku korban kekerasan dan satu saksi.
"Seperti kita ketahui, kasus kekerasan terhadap wartawan Wawai News bernama Sumantri oleh Kepala Pekon Way Nipah terjadi pada 28 Ferbruari 2023, laporan kekerasan wartawan sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023 dan sekarang sudah sampai tahap gelar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dijelaskannya, kekerasan terhadap wartawan di Tanggamus diawali masalah pemberitaan yang dipublikasikan media Wawai News pada bulan Juli 2022 terkait pemotongan BLT Dana Desa Rp100 ribu, sedangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
"Dari sudut pandang pers dan sesuai undang-undang pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kinerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan berita dari berbagai pihak yang bisa dipertanggungjawabkan
," Tandasnya.(Samsi)