Ketua Lsm Lpi TIpikor Bersama Warga Penerima PKH Serahkan Barang Bukti Pengembalian Uang ke Kejari Oku Timur

Ketua Lsm Lpi TIpikor Bersama Warga Penerima PKH Serahkan Barang Bukti Pengembalian Uang ke Kejari Oku Timur
Ketua Lsm Lpi TIpikor Bersama Warga Penerima PKH Serahkan Barang Bukti Pengembalian Uang ke Kejari Oku Timur
Oku Timur Metro Nusantara News- Warga Penerima PKH yang didampingi oleh team investigasi Lsm Lpi Tipikor,saat menyerahkan barang bukti uang pengembalian dari pendamping PKH ke petugas Kejaksaan Negeri Oku Timur."Selasa 24-05-2022."Dengan antusias petugas pelayanan pengaduan satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Oku Timur menerima barang bukti sejumlah uang hasil pengembalian uang milik KPM warga Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur. Penyerahan barang bukti berupa uang itu disampaikan oleh warga bersama Team Lsm Lpi Tipikor ke Kejari Oku Timur pada hari Selasa - 24 - Mey - 2022."Hermanto Ketua Team investigasi Lsm Lpi TIpikor Oku Timur menerangkan, bahwa barang bukti yang disampaikan ke Kejari berupa uang tunai senilai Rp 1,8 juta uang pengembalian milik dua KPM 1.Hs Warga desa gunung jati senilai Rp 1.200.000,- 2.)Sm. Senilai Rp.600.000,- uang pengembalian tersebut yang selama ini diduga tidak sesuai dengan yng seharusnya diterima oleh keluarga penerima manfaat KPM) penyerahan barang bukti tersebut, berkaitan dengan laporan yang sudah diserahkan satu Minggu yang lalu sekira hari Senin 17-05-2022 yang lalu.Penyerahan barang bukti berupa uang tersebut, dimana barang bukti ini berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan(PKH) pada Kejaksaan Negeri Oku Timur" ungkapnya saat diwawancarai seusai menyerahkan barang bukti di Kejari.Diterangkan Hermanto, laporan yang sudah di ajukan ke Kejari Oku timur itu, berkaitan dengan persoalan Dana Bansos PKH dari 3 desa,dari Desa Gunung Batu,Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka dan Desa Saung Dadi Kecamatan Bp. Peliung Kabupaten Oku Timur. Warga penerima manfaat (KPM) PKH,meminta agar laporan yang dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti itu agar segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Oku timur. "Karna dengan adanya pihak Pendamping yang mengembalikan pengembalian uang bantuan Sosial (BANSOS) PKH ke KPM,yang ada di desa Gunung Jati,hal ini patut diduga,banyak sekali persoalan yang diterima oleh KPM yang tidak sesuai. Barang bukti ini kita berikan ke kejaksaan agar pihak kejaksaan segera menindaklanjuti perakara ini sampai tuntas," ujarnya. Sementara itu, warga desa gunung batu kecamatan Cempaka Bun, menuturkan bahwa selama ini masyarakat, yang mendapatkan bantuan PKH (KPM)tidak pernah mengetahui berapa yng harusnya diterima oleh KPM setiap tahapnya. Pasalnya selama ini setiap KPM akan menerima pencairan bantuan,disuruh untuk mengumpulkan ATM milik KPM melalui ketua pengurus (Kelompok), jadi setiap pencarairan,ATM diserahkan dengan ketua kelompok ( pengurus )dan pendamping, jadi uang bantuan itu berapa yng diberikan Oleh Pendamping itu yang diterima oleh KPM. KPM baru tau setelah dicetak buku rekening milik KPM yang mana uang yang mereka terima diduga tidak sesuai yang diberikan oleh Oknum Pendamping melalui ketua Kelompok (Pengurus) PKH. Kami sebagai masyarakat Oku Timur sangat paya kepada pihak kejaksaan yang mempunyai kewenangan untuk menangani perkara ini tanpa ada tebang pilih,"ungkapnya. Dikatakan Sanah warga desa Gunung Jati, selama ini kami tidak tau harus ngadu kemana Pak, Alhamdulillah ada dari Team Lsm Lpi Tipikor yng siap mendampingi KPM untuk melaporkan masalah PKH ini kalau tidak ada,atau bertemu dengan team Lsm Lpi Tipikor Oku Timur,kami tidak akan bisa sampai ke kejaksaan Negeri Oku Timur,untuk melaporkan permasalahan ini,Karna jujur saja pak,dari awal saya dapat bantuan PKH tidak pernah diatas 1 juta,paling besar saya terima cuma Rp.800 ribu, setelah kami disarankan untuk cek langsung ke bang ternyata dari hasil Prin Out, Cetak buku rekening milik kami kenyataan banyak sekali yng tidak sesuainya,salah satu contoh uang yang dikembalikan oleh Y, pendamping PKH ke kami beberapa Minggu yang lalu, yang mana dalam buku rekening kami pada tgl 26-02-2022 nilainya Rp.1.475.000,-00, namun uang yang kami terima hanya Rp.760.000,- selain itu setiap KPM dipotong 10% itu sesuai dng yng diterima oleh setiap KPM. Kami hanya orang kecil pak,kami bisa apa,sudah dibantu pemerintah kami sudah sangat bersyukur. kami berharap kalau Bapak kepala kejaksaan negeri Oku timur dapat membantu kami(warga) yang mana seharusnya hak yang kami terima sepenuhnya sesuai dengan hak kami yang ada dalam rekening Bank mandiri milik kami,dana bantuan PKH itu,sangat kami harapkan pak Karna sangat membantu kami, keluarga yng tidak mampu,"ujarnya. Selain itu, Joni Ketua Lsm Lpi Tipikor juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah percaya memberikan laporan informasi maupun meminta didampingi untuk melakukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Oku Timur terkait permasalahan KPM PKH dari desa Gunung Batu Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka dan Desa Saung Dadi Kecamatan Bp. Peliung. Kami dari Lsm Lpi Tipikor Oku timur dan masyarakat meminta agar pihak kejaksaan negeri Oku timur segera menindakl anjuti laporan pengaduan ini, agar terhubung tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Dan kami hanya bisa menjalankan tugas kami sebagai Sosial Control dan menyampaikan Aspirasi Masyarakat yang bersifat independen.Tugas kami sebagai bidang pengawasan, jangan sampai ada oknum-oknum yang menyalah gunakan kewenangannya, memperkaya diri sendiri atau orang lain," pungkasnya.(*) Reporter : Suhria/Team