Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Kutuk Keras Pernyataan Menteri Agama, Yaqut

Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Kutuk Keras Pernyataan Menteri Agama, Yaqut
Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Kutuk Keras Pernyataan Menteri Agama, Yaqut
Metronusantaranews.com - Batu Bara_Sumut Negeri ini kembali dihebohkan dengan beredarnya ucapan menteri Agama yang diduga telah melecehkan Islam. Ucapan yang dianggap melecehkan Islam tersebut adalah menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. Dalam hal ini, Ketua PD Al Washliyah Batu Bara Ustadz Al Asari,S.Ag.,M.Si mengutuk keras pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. "Kami mengutuk keras pernyataan menteri Yaqut dan meminta kepada Presiden Jokowi agar dia dicopot dari jabatannya sebagai menteri sebab selalu buat gaduh negeri ini. Semestinya sebagai pejabat publik berhati-hati dalam mengeluarkan statement apalagi berhubungan dengan Masalah agama" katanya Kamis (24/02/2022). Lebih lanjut Al Asari menjelaskan, pengaturan volume toa di Masjid dan Musalla bukan masalah utama, memisalkan suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sebuah kekeliruan dan pemisalan yang tidak bermanfaat. " Kami minta agar pejabat publik tidak membuat gaduh. Negeri ini sedang tidak baik, kita masih menghadapi pandemi dan masalah yang lainnya termasuk kelangkaan minyak goreng di pasaran. Mestinya pemerintah fokus dengan kerjanya dan kurangi banyak bicara. Jika tak mampu berkata benar lebih baik diam" tukasnya. Al Asari juga meminta, Menteri Agama mestinya fokus urus persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2022 apakah ada keberangkatan atau tidak. " PD Al Washliyah Batu Bara juga akan melakukan kajian apakah akan membawa kasus ini keranah hukum jika memenuhi unsur pidana" tutupnya. Pernyataan kontroversi Menteri agama Yaqut  yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ini disampaikannya di Pekanbaru Riau Rabu Kemarin. Kepada wartawan awalnya Yaqut menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk adzan dan pengajian. Yaqut mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antar ummat beragama agar lebih harmonis, namun dia menegaskan aturan itu dibuat bukan berarti melarang rumah ibadah ummat islam untuk mengumandangkan adzan menggunakan toa. Yaqut bilang, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 itu mengatur volume suara toa tidak terlalu keras melebihi 100 disabel, aturan itu katanya juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Dia menekankan demikian karena Indonesia Mayoritas penduduknya ummat muslim sehingga  terdapat banyak masjid dan musalla. katanya hampir setiap 100-200 meter ada masjid dan musalla. " Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup dilingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa Lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut di Pekanbaru Riau Rabu kemarin. Yaqut pun memberikan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing di waktu bersamaan berpotensi mengganggu. " Contohnya lagi, misalkan lagi tetangga kita  kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan " katanya. (Sp)