Kuasa Hukum Dampingi Korban KDRT oleh Eks Brimob ke Polres Metro Depok
Depok.metronusantara news //RF korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh eks personel Brimob berinisial MRV mendatangi Polres Metro Depok meminta pengawalan pelimpahan tahap 2 dan memaksimalkan prosesnya berjalan sesuai prosedur, Kamis, 14 Deaember 2023.
Kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kuasa hukum RF, Renna A. Zulhasril dari LAW OFFICE JARZ & Co. Bersama Kuasa hukum lainnya, yakni Jelita P. Wijaya, SH., MH., C.Med, Dinda Anastashia, SH, Erna Ebtariyani SH dan M. Farid SH., MM.
Penasehat Hukum dari KORBAN RF
mengungkapkan sebelumnya pelimpahan kasus sudah ada penundaan sekali. "Mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Renna, Kamis, 14 desember 2023.
Renna menerangkan korban dan pelaku berstatus suami istri, bahkan sebelum menikah korban sudah dianiaya sejak tahun 2020.
"Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan mohon maaf di public area, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu, lalu sudah menikah, pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya, ada KDRT lagi," terangnya.
Ia mengungkapkan luka yang dialami kliennya akibat KDRT terbilang cukup berat, bahkan ada ribut dengan bapak korban dan sampai mengalami pemukulan, kemudian dimediasi di Maret 2022 dan menghadap ke pimpinan institusinya.
"Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi. Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul sampai terakhir ini yang paling fatal tanggal 3 Juli (2023) kemarin, kejadiannya di ruang kerja pelaku," ungkapnya.
Di ruang kerja pelaku, lanjut Renna, korban dipukul, dibanting dan diinjak-injak pelaku meski dihadapan anak mereka yang baru berusia setahun, karena saat itu korban membawa anaknya ke kantor pelaku.
"Dia berbohong, katanya ada tugas luar, nah tahunya ada di ruangannya. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ujar Renna
"Tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dirontgen di RS Polri, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada," imbuhnya sambil menunjukkan foto korban yang mengalami luka-luka.
Ia juga mengatakan per 1 Desember 2023 status pelaku sudah di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun pelaku mengajukan banding.
"Sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya. Dia mengganggu, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali," geramnya.
Renna menekankan yang utama adalah kasus ini berjalan sesuai prosedur. Namun, hingga detik ini yang bersangkutan tidak ditahan dan pelimpahan tahap dua diundur.
"Makanya hari ini kita mau kawal sampai kejaksaan supaya bisa dijalankan prosedurnya," kata Renna.
Ditanyakan penganiayaan pelaku menggunakan tangan kosong, Renna menjelaskan korban dipukul menggunakan barang dan tangan kosong.
"Ada pemukulan ke barang juga, pakai barang, lalu juga dihajar pakai tangan kosong, dhajar pakai pintu. Yang jelas kuping berdarah, pendarahan, janin juga keguguran, terus punggung, banyak ya luka beratnya. Nanti bisa dilihat hasil visumnya," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan anak korban mengalami trauma, sebab ketika melihat anggota berseragam, anak tersebut histeris dan hal itu dibuktikan hakim PTDH.
Sementara usai mendatangi Polres Metro Depok, Renna menyampaikan bahwa laporan kliennya sudah diproses dan saat ini kasus KDRT ini sudah P21 dilanjut ke tahap 2.
"Cuma ini kok diundur-undur lagi, kita inginnya sesuai dengan keadilan lah, jangan ditutup-tutupi walaupun sesama anggota ya. Dan dia juga sekarang statusnya sudah PTDH," ucap Renna.( red )