Diduga Pengurus KUD Harapan Maju Di Panggil Sebagai Saksi Atas Kawasan Hutan Di Manfaatkan Oleh PT?
TANJABBAR - Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melayangkan surat panggilan terhadap beberapa orang dari pihak KUD di Batang Asam.
Didalam surat pemanggilan yang ditujukan ke Dewan Pengawasan Koperasi Harapan Maju Kelurahan Dusun Kebun berinisial MY dipanggil sebagai saksi atas persoalan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi sejak tahun 2007
Surat panggilan Saksi tersebut dengan Nomor : SP- 206/1.5.15/Fd.1/11/2023 Dikeluarkan di Kuala Tungkal 3 November 2023 An. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat kepala Seksi Tindak Pidana khusus, selaku penyidik Sudarmanto, SH., MH.
Isi surat panggilan terhadap seorang saksi ini di uraikan pokok persoalan yang menjalaskan "untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Kecamatan Batang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sawitindo Jambi Sejak Tahun 2007 lalu.
Diwaktu terpisah, pihak Kejaksaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Sudarmanto dan di ikuti oleh Dinas Kehutanan, KUD, Kepala Desa, serta Perwakilan Masyarkat tampak mendatangi kantor Camat Batang Asam. Pada Senin lalu (4/12/2023)
Pertemuan tersebut digelar di ruangan kerja Camat secara tertutup.
Selang berapa lama di kantor Camat Batang Asam Sudarmanto dan rombongan diduga pergi ke lokasi lahan yang pada saat ini dikuasi oleh PT Sawitindo Jambi
Menurut salah seorang yang ikut rombongan ini saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan dirinya bersama rombongan Kejaksaan lagi di lokasi PT Makin, dan menurut nya keberadaan nya dilokasi tersebut sampai hingga sore.
"Dilokasi lahan PT Makin dengan orang Kejaksaan" ungkapnya saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Senin 4/12/2023 sekira pukul 12.47 WIB.
"Lamo bg, Jam 4 petang mungkin baru siap" tambahnya
Kasi Pidsus Kejari Sudarmanto saat ditanya tentang pihaknya turun kelokasi PT Sawitindo Jambi tidak menjawab dengan alasan akan dijadwalkan oleh pihaknya untuk rillis.
"Nanti ya, akan dirillis" sebutnya singkat saat ditemui di Kantor camat pada Senin Sore
Sebelumnya beredar kabar melalui pemberitaan salah satu media online yang berjudul
" Kawasan Hutan di Tanjab Barat Dijadikan Perkebunan Sawit Oleh Perusahaan, Negara Rugi Puluhan Milyar"
Satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun
demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan penyelidikan terkait
dugaan tindak pidana yang
memanfaatkan kawasan hutan tersebut.
Hingga kini, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut masih tetap beroperasi.
Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk
perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Sudarmanto menjelaskan, sejak Oktober lalu pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan.
Menurut Sudarmanto, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2007.
"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan
oleh mereka," katanya, Kamis
(16/11/2023).
Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara
yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.
"Cuma, angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK," ia menjelaskan. Ketika ditanya nama perusahaan,
Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit., "untuk perusahaan nanti kita sampaikan," ujarnya.