Media Online "TPP.com" Dituding Sebar Berita Miring & Tak Berdasar ke Tiga Satpas di Jabar, Pihak Polisi Anggap Fitnah & Dongengan
Metronusantaranews.com, Jawa Barat – Sebuah media online berbasis di Jakarta yang hanya disebut dengan inisial TPP.com menjadi sorotan tajam pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Media tersebut dinilai berbuat "tingkah tengil" dan berulang kali menerbitkan pemberitaan yang dianggap miring, tidak berdasar, serta mengganggu kinerja pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Yang membuat pihak kepolisian semakin geram, pemberitaan bernada serupa itu dilakukan secara beruntun ke tiga lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu tiga hari. Pertama, menyorot Satpas Polres Sukabumi Kota pada Selasa (19/5/2026), kemudian Satpas Polres Tasikmalaya pada Rabu (20/5/2026), dan terakhir menyasar Satpas Polresta Bandung atau wilayah Soreang pada Kamis (21/5/2026).
Ketiga judul berita yang dimuat pun bernada sama, yakni menuding maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan. Berikut judul-judul yang dianggap mengganggu tersebut:
1. "Satpas Polres Sukabumi Kota Diduga Marak Pungli & Percaloan, Tarif Capai 3 Kali Lipat Aturan Resmi"
2. "Satpas Polres Tasikmalaya Kabupaten Diduga Marak Pungli, Oknum Berpangkat Bripka Disebut Terima Uang "Nembak" SIM Hingga Rp600 Ribu"
3. "Praktik Percaloan SIM Masih Menjamur di Satpas Polres Soreang, Calo Luar Diduga Terlibat
Meninjau dari kaidah jurnalistik dan aturan penulisan berita, pemberitaan-pemberitaan tersebut dinilai sangat jauh dari standar kelayakan. Berita dimuat tanpa melalui proses konfirmasi atau meminta klarifikasi kepada pihak terkait untuk menciptakan keseimbangan informasi. Isi narasinya pun cenderung berpotensi memfitnah atau bersifat libel, karena tidak dilandasi dasar hukum yang valid dan jelas. Bahkan, pemberitaan tersebut lebih mirip pendapat pribadi atau sekadar karangan penulis semata.
Berdasarkan keterangan sejumlah petugas di ketiga lokasi, pemberitaan tersebut juga sangat lemah dari sisi pembuktian. Tidak ada penjelasan rinci mengenai siapa sumber informasi sebenarnya, serta sosok yang disebut-sebut sebagai narasumber hanya ditulis menggunakan inisial saja tanpa kejelasan identitas.
Merespons hal itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, meluapkan kekesalannya. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dipakai media tersebut hingga berani membuat judul yang menyimpang dari fakta.
"Kayak narasi di Satpas Sukabumi Kota pakai judul marak pungli, tarif sampai tiga kali lipat. Bisa ngomong kayak begitu di judul dasar hukumnya apa? Itu kan jatuhnya sudah hoaks, sudah fitnah namanya," gerutu AKP Ridwan.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi. Ia merasa pemberitaan itu tidak bertanggung jawab karena menyebutkan pangkat anggota namun tidak menyebutkan nama jelas, sehingga menyulitkan pihaknya untuk melakukan pembinaan atau penindakan jika tuduhan itu benar adanya.
"Satpas Polres Tasikmalaya diberitakan marak pungli, oknum Bripka nembak uang hingga Rp600 ribu. Bripka siapa? Kenapa nggak tunjuk hidung aja kalau memang itu benar, biar segera kami tindak tegas," cetus Didit dengan nada kesal.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, bahkan menilai gaya bahasa penulisan berita tersebut sangat kental dengan nuansa mengarang bebas atau "halu". Baginya, tulisan yang dimuat tidak lebih dari sekadar dongengan belaka karena minim bukti dan data valid.
"Pede benar penulis bikin judul praktik percaloan SIM masih menjamur, calo luar diduga terlibat. Bukti hukumnya apa tidak dijelaskan, cuma berita ocehan doang. Kayak lagi ngedongeng jadinya," ujar Kompol Ega yang dikenal memiliki selera humor tinggi, seraya menirukan gaya bicara ayah angkatnya, komedian kondang Tukul Arwana.
Hingga saat ini, pihak kepolisian di ketiga wilayah tersebut menegaskan pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari pungli. Mereka berharap media massa dapat menjalankan fungsinya secara benar, objektif, dan berimbang, serta tidak asal membuat narasi yang merugikan institusi dan menyesatkan publik demi sekadar mengejar klik pembaca.

Jabotabek
