Dua Bulan Melaporkan Syahbandar Lapuko, IPPMA Pertanyakan Loyalitas Kejati
Metronusantaranews.com - Kendari - Indonesian port monitoring agency (IPMA) bersama salah satu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum resmi melaporkan dugaan Praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di Pelabuhan PT. Triple Eight Energy sejak bulan januari 2022 yang lalu
Lebih dari dua bulan setelah melaporkan dugaan KKN tersebut IPPMA aktif mempertanyakan proses hukum dan tindakan Kejaksaan Tinggi sulawesi tenggara hingga saat ini pihaknya
Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo mengatakan setelah pihaknya melakukan pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi sultra terkait dugaan pungli dan KKN di PT. Triple Eight Energy mereka aktiv memantau perkembangan laporannya
"Habis buat laporan sejak bulan januari awal Kita aktiv pantau perkembangan laporan kami di kejati sampai bulan maret ini" kata Erik santo melalui siaran persnya, rabu 23/13/22
Erik, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya kadang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi perkembangan laporannya di kejaksaan sehingga dirinya menilai kejaksaan lambat dalam melakukan penanganan hukum sesuai laporannya
"Kita sangat sulit dapatkan informasi laporan kami, hampir setiap ke kejati keterangannya monoton yang tangani selalu tidak berada di tempat" Ungkapnya
Dirinya membeberkan bahwa pihaknya melaporkan kepala syahbandar lapuko berkaitan dokumen persyaratan berlayar yang selalu di berikan padahal pelabuhan PT. Triple Eight Energy di duga belum memenuhi syarat
"Kami melaporkan 1 institusi dan 2 perusahaan kepada kejaksaan, tentunya yang kami harap adalah penegakan supremasi hukum atas kerugian negara yang di timbulkan. Kami harap ada ketegasan secara hukum disana" Pungkasnya
Pihaknya berharap agar Kejati tidak bermain main pada laporan mereka. dirinya juga memastikan akan melakukan demonstrasi di depan kejati dalam waktu dekat ini
"Kami berharap agar kejaksaan tidak main main mengenai laporan kami, pastinya kita akan aksi dalam waktu dekat ini di kejaksaan" tutupnya
Laporan : Helni Setyawan/Tim