Lasbandra Ancam Demo Besar, Polda Jatim Diminta Tak Lindungi Aktor Dugaan Korupsi Lapen Sampang

Metro Nusantara News com, Sampang, – LSM Lasbandra, Achmad Rifai, melontarkan peringatan keras kepada Polda Jawa Timur agar tidak bermain aman dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek lapis penetrasi (lapen) di Kabupaten Sampang senilai Rp12 miliar.
Rifai menegaskan, pihaknya siap turun ke jalan jika dalam waktu satu tahun tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut.
“Kalau misalnya dalam setahun tidak ada perkembangan, bukan tidak mungkin penyidik Polda Jatim akan saya laporkan ke Divisi Propam Polda Jatim, dan akan kembali mengadakan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi,” kata Rifai saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Rifai menyebut bahwa pada Juni 2025, penyidik telah memanggil tujuh orang saksi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus.
“Kalau tidak salah pada tanggal 20 dan 23 Juni 2025 penyidik Polda Jatim memanggil tujuh orang ke Polres Sampang. Ada yang dari pihak dinas, CV, dan beberapa pihak lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah Polda Jatim dalam menangani laporan ini sudah berada di jalur yang tepat. Namun, ia tetap mendorong agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada satu nama.
“Kalau saya lihat, Polda Jatim dalam hal ini profesional menangani kasus dugaan korupsi dana lapen di Sampang. Harapan saya, semoga semuanya cepat terungkap,” katanya.
Rifai juga membantah adanya informasi yang menyebut kasus ini telah selesai secara diam-diam.
“Mungkin yang lain sudah diselesaikan, terserah, saya tidak mau tahu hal itu,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek lapen di Sampang menggunakan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun 2020 dengan nilai proyek mencapai Rp12 miliar. Anggaran tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Polda Jatim telah menetapkan satu orang berinisial HM sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang diterima langsung oleh LSM Lasbandra sebagai pelapor.
Lasbandra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.