Metronusantaranews.com – Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap perusahaan yang memproduksi Paracetamol di sekitar Jakarta Utara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menemukan biang keladi dari tercemarnya laut Jakarta akibat Paracetamol.
Dua perusahaan farmasi disebut sebagai penyebab dari tercemarnya laut Jakarta yang tercemar Paracetamol. Dua perusahaan itu membuang limbah dengan tidak semestinya.
“Diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi,” ungkap Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya Rabu (10/11/2021).
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, PT. MEF dan PT. B diwajibkan untuk menutup saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan melakukan perbaikan teknis pembuangan limbah.
“Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah,” jelas Yogi.
Secara teknis, pembuangan limbah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Lingkungan di mana tata cara pembuangan limbah sudah diatur secara rinci.
Tercemarnya air di teluk Angke ini awalnya ditemukan oleh para peneliti BRIN pada tahun 2017 silam.
Setelah temuan tersebut, Dinas LH DKI langsung melakukan pengambilan sampel air pada Oktober 2021 untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan ditemukan kandungan paracetamol sebesar 200 nanogram. (Red)
Publishare : Robita R