Konawe - LSM Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan hidup (Simaklah) menyikapi surat pemberitahuan HRD Manager PT VDNI dan PT OSS kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara terkait perjanjian kerjasama kedua belah pihak tentang rekruitmen calon tenaga kerja lokal yang telah berakhir, Jumat (19/11/2021)
[caption id="attachment_9291" align="alignnone" width="965"]
Surata pemberitahuan HRD Manager PT VDNI dan PT OSS Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Terkait Berakhirnya Memorandum of understanding Tentang Rekruitmen Tenaga Kerja Lokal[/caption]
Dalam surat pemberitahuan tersebut yang tertanggal 9 November 2021 dengan nomor surat 263/SK HRD/2021, menjelaskan lebih spesifik terkait rekruitmen calon tenaga kerja lokal di lingkungan perusahaan Mega industri PT. VDNI dan PT. OSS akan di lakukan sendiri oleh pihak perusahaan.
Ketua LSM Simpul Masyarakat Anti Korupsi dan Pemantauan Lingkungan hidup, Imran Leru, menyampaikan bahwa dasar pemberhentian tersebut karena memorandum of understanding telah berakhir tertanggal 6 Juli 202.
Lebih lanjut, ditambah aspek-aspek pertimbangan lainnya salah satunya surat kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Konawe, nomor 800/262/2021 tanggal 8 September 2021 perihal permintaan klarifikasi dan data terkait rekruitmen tenaga kerja di perusahaan.
Imran sapaan akrabnya, meminta Bupati Konawe bapak kery Saiful konggoasa agar lebih intensif membangun komunikasi dengan dua perusahaan Mega industri di bumi Konawe, agar memorandum of understanding antara pemerintah daerah kabupaten Konawe - perusahaan Mega industri Morosi PT VDNI dan PT OSS tetap di lanjutkan.
"Alasannya sederhana saja bahwa kedua belah pihak sudah memetik manfaat dari memorandum of understanding tersebut"ujarnya
Penggiat anti korupsi dan lingkungan hidup ini juga menyampaikan, bahwa latar belakang memorandum of understanding tersebut dilatar belakangi adanya sebuah proses yang dianggap di komersialisasi.
Atas dasar kekecewaan publik inilah, kemudian di jawab kery Saiful konggoasa dan Gusli Topan Sabara sebagai bupati dan wakil Bupati Konawe dengan melakukan memorandum of understanding terkait rekruitmen tenaga kerja lokal.
Kalaupun kemudian didalam proses pelaksanaanya ada suara-suara sumbang yang mencederai rasa keadilan maka formulasinya bukan menghentikan MoU tersebut, tetapi mengamputasi akar masalah.
"sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan (investor) terhadap kesehteraan masyarakat kabupaten Konawe pada khususnya maupun masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya, maka saya menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe dan perusahaan PT VDNI serta PT OSS, agar memorandum of understanding ini tetap di lanjutkan" Ungkapnya
"Kalau MoU ini di hentikan berarti kita memberikan ruang terjadinya sebuah proses rekruitmen " jual beli", kecuali jika perusahaan memiliki sebuah standar rekruitmen yang akuntabel dalam artian prosesnya jauh dari kata" "U.A.N.G" tutupnya.* (HS)
Publisher : Helni Setyawan