Metronusantaranews.com--Way Kanan
Way kanan-Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/12/2021).
Tersangka berinisial SR (26) warga Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan ALH (21) warga Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” Ungkapnya.
Penangkapan berawal pada Kamis tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya diamankan dua orang laki-laki berinisial SR dan ALH di pinggir jalan Lintas Sumatera Kampung Sidoarjo Kabupaten Way Kanan tersebut.
Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada 1 (satu) buah tas selempang merk cosmonky warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh SR terdapat 1 (satu) bungkusan koran yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,61 gram dan 2 (dua) bungkus kertas pavir merk toreador.
Oleh petugas selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 111 ayat 1 Jo.pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda.(Ependi)
Editor Publisher : Jaja Atmaja