Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Fokus Transformasi Digital & Penindakan Pelat Nomor Menyimpang
Metronusantaranews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengumumkan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang diagendakan berlangsung selama dua minggu, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin (25/5/2026).
Dalam paparannya, Aries Syahbudin menjelaskan bahwa operasi tahun ini mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik, permasalahan, dan kebutuhan lalu lintas yang ada di masing-masing daerah, namun tetap berpegang pada satu pedoman pusat. Hal yang paling menonjol dan menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah percepatan transformasi digital dalam sistem penegakan hukum.
Mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”, operasi ini menandai babak baru penindakan pelanggaran yang lebih mengandalkan teknologi.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta mempersiapkan segala bentuk dukungan demi kelancaran pelaksanaan secara maksimal,” tegas Kombes Pol. Aries Syahbudin.
Sejalan dengan fokus digitalisasi tersebut, sasaran penindakan utama diarahkan pada pelanggaran-pelanggaran yang secara sengaja menghambat atau menggagalkan kerja sistem ETLE. Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas adalah praktik pencopotan pelat nomor kendaraan, tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, menutupi sebagian tulisan atau angka, hingga memodifikasi dan menyamarkan identitas kendaraan menggunakan stiker, cat, atau cara lain.
Menurut Aries, tindakan penyamaran pelat nomor tersebut merupakan upaya warga negara untuk menghindari sanksi hukum, sehingga sangat merugikan efektivitas sistem pemantauan elektronik yang telah dibangun negara. Selain pelanggaran terkait identitas kendaraan, tindakan berbahaya seperti melawan arus lalu lintas juga tetap menjadi sasaran utama dan akan ditindak tegas menggunakan tilang konvensional oleh petugas yang berjaga di lapangan.
Salah satu hal menarik dari Operasi Patuh 2026 adalah pembagian komposisi metode penindakan yang telah ditetapkan secara proporsional. Sebesar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE atau penegakan hukum elektronik, 30 persen menggunakan tilang konvensional oleh petugas, dan sisanya 10 persen berupa pendekatan teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap kami berikan dalam situasi atau kasus tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis dan persuasif. Namun, porsinya tetap terbatas hanya 10 persen, agar penegakan hukum tetap berjalan tegas dan berimbang,” jelasnya.
Di akhir arahannya, Kabag Ops kembali menegaskan bahwa tujuan besar Operasi Patuh 2026 bukan sekadar menjaring pelanggar, melainkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Hal ini akan ditempuh melalui tiga pendekatan utama: preemtif (pencegahan dini), preventif (pengamanan dan pengawasan), serta penegakan hukum yang terintegrasi antara teknologi dan kehadiran aparat di lapangan.

Jabotabek
