Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Rangkap Jabatan Rektor, Izin Operasional IAIB Mulai Disorot
Metronusantaranews.com - BOGOR- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV dari Fraksi PAN, Usep Nukliri, S.Pd.,M.Pd., disorot publik terkait dugaan rangkap jabatan.
Pasalnya, nama Usep tercatat sebagai Rektor Institut Agama Islam Bogor `IAI Bogor` dalam laman resmi kampus tersebut.
Informasi itu mengemuka setelah sejumlah wartawan di Bogor melakukan penelusuran. Berdasarkan data di website "https://iaibogor.id" dan dokumentasi video yang dimiliki awak media, Usep Nukliri disebut menjabat sebagai Rektor IAI Bogor. Padahal saat ini ia juga aktif sebagai anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 243 huruf f dalam UU tersebut mengatur larangan bagi anggota DPRD untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan di perguruan tinggi.
Selain isu rangkap jabatan, Kampus IAI Bogor juga disorot terkait legalitasnya. Berdasarkan penelusuran wartawan, kampus yang dipimpin Usep diduga belum mengantongi Izin Operasional dari Kementerian Agama RI. Status akreditasi kampus tersebut juga belum jelas. Kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan para mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah wartawan Bogor berencana meminta konfirmasi langsung kepada Usep Nukliri. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui keluarga. Namun berdasarkan informasi dari istri Usep, saat ini yang bersangkutan jarang datang ke kampus lantaran banyak kesibukan sebagai anggota dewan.
"Hari ini saja bapak sedang berada di luar kota tepatnya di Karawang," ungkap nya kepada wartawan belum lama ini.
Selanjut nya, ia pun menyuruh para awak media untuk menghubungi Awal selaku Asisten dari anggota Dewan tersebut.
Namun sangat disayangkan, niat baik para wartawan untuk mendapatkan informasi yang objektif dan berimbang terkait hal tersebut, Awal sang asisten dewan tidak merespon telepon maupun pesan konfirmasi dari para wartawan.
Para jurnalis berharap Usep dapat memberikan hak jawab terkait 3 poin kebenaran dan dasar hukum dirinya menjabat sebagai Rektor IAI Bogor, status legalitas IAI Bogor meliputi NPSN, SK Izin Operasional, dan Akreditasi, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Usep Nukliri masih terus diupayakan.
Reporter: Abdul Razik

Rosnita pasaribu
