Para Kepala Desa se kabupaten Garut menggugat Kepres No 104

Metronusantaranews.com--Garut Menindaklanjuti surat kepurusan prresiden no 104 tahun 2021 yang mengatur penggunaan anggaran dana desa (ADD) yang mna di sebut kan dalam pasal.4 yang berbunyi sebagai berikut 4 a program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) paling sedikit 40% (empat persen). 4 b program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (Dua puluh persen) 4 c Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid 19) paling sedikit 8% (Delapan persen) dari alokasi dana desa setiap desa dan 4 d program sektor lainya Hal ini yang mendapat reaksi keras dari para kepala desa husus nya kepala Desa yang berada di kabupaten Garut. Menurut Tatan Asmara , Shi (Kades kertajaya) kecamatan cibatu Kabupaten Garut pasal inilah yang membuat kami para kepala desa merasa tidak punya kebijakan karena dengan terbit nya kepres ini secara otomatis kebajakan kami gugur dengan sendiri nya. Lebih lanjut ia mengatakan selama ini kami sudah melakukan kontrak politik dengan warga salah satunya Musrembang , dengan sekali lagi dengan terbit kepres ini percuma saja ada musrembang , kalau lah ini betul ingin mensejahterakan rakyat apa susah nya pemerintah menyediakan dana husus , bukan mengambil dari dana desa yang sudah ada , mengingat Anggaran dana desa itu sudah menjadi hak pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut. Maka kami sepakat para kepala desa se kabupaten Garut akan melakukan tatap muka dengan presiden republik Indonesia Joko Widodo di istana negara, sekaligus mempertanyakan pasal yang menjadi polemik tersebut tandas nya. (yana Hera) Editor Publisher : Jaja Atmaja