Patroli Personil Polsek Cikupa Berhasil Bubarkan Tauran Remaja Jelang Sahur di Desa Sukadamai Wilkum Cikupa
Kab Tangerang - Piket patroli anggota polsek Cikupa Jelang Sahur di kp. Gebang Desa Sukadamai terkait ada info Tauran remaja di wilkum Cikupa Polresta Tangerang, Minggu Dini hari (03/04/23).
Berdasarkan info warga adanya perang sarung di kp.gebang, Ds.Sukadamai, Aipda Ganjar. Brigadir Ibnu, Aiptu Mukhsodin anggota personil polsek cikupa segera meluncur ke TKP untuk membubarkan tauran remaja, seperti perang sarung atau tauran menggunakan Sajam.
Dengan adanya personil polsek cikupa para pelaku serang sarung di kp. Gebang Desa Sukadamai, sudah bubar.
Kapolsek AKP Imam Wahyu Pramono, S.IK melalui Aiptu Mukhsodin, menegaskan, para pelajar/remaja yang kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam yang akan melakukan tawuran bisa dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan Ancaman dipidana 10 tahun," Tegas Nya.
Lebih lanjut, Aiptu Mukhsodin mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. Pihak sekolah juga diminta membuat kegiatan positif sebagai wadah agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan negatif," Pungkas Nya.
Pewarta: Imar
Humas Polsek Cikupa