Lamteng - Setelah Melakukan Penyelidikan Unit II Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dan memanggil kembali pelaku yang kedua dan memenuhi unsur dan dilakukan penangkapan terhadap LH Als Lisa (53) Tahun, warga Dusun Dwi Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin (07/02/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah Melakukan Penyelidikan yang begitu Panjang dan mengumpulkan bukti - bukti dan gelar perkara untuk menjerat pelaku, atas laporan korban Rasyid (46), warga Dusun I Rt 02 Rw 01 Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Jum’at (25/12/2020).
Sekira pukul 09.00 Wib, kata Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, Keduanya saling mengenaldan saat itu Korban datang kerumah Rumah Pelaku LH Als Lisa yang beralamatkan di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Korban membeli tanah seluas 21.500 M2 yang diwarkan oleh Pelaku dan berlokasi di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah melalui perantara Pelaku seharga Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan cara tunai. Ternyata setelah di ukur tanah yang dibeli Korban hanya seluas 9.500 M2. Sabtu (28/09/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Karena tidak sesuai yang dijanjikan kepada korban, akhirnya korban melaporkan kasusnya Ke Polres Lampung Tengah, dan dari hasil penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan “ lanjut Qorinas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku LH Als Lisa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Tegas Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
( Dwi/Humas LT )