Pemilik Kios di Gampong Kapa Diminta Jangan Cari Pembenaran, Berdiri di Badan Jalan dan Tak Kantongi PBG
MetroNusantaraNews.com| Langsa — Polemik keberadaan sejumlah kios di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Gampong Kapa meminta para pemilik kios tidak mencari pembenaran atas keberadaan bangunan yang dinilai telah menggunakan badan jalan dan mengganggu penataan fasilitas umum.
Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah (Danton), menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah antara pemerintah gampong dengan pemilik kios, melainkan menyangkut penggunaan ruang dan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Menurut penjelasan pemerintah gampong, lokasi kios-kios tersebut berdiri di atas badan jalan yang lahannya sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Langsa dari masyarakat untuk kepentingan pembangunan dan fasilitas jalan.

Sementara itu, terkait adanya klaim bahwa sebagian lahan merupakan aset atau tanah PT KAI, pemerintah gampong menyebutkan bahwa jika memang terdapat bagian lahan PT KAI di lokasi tersebut, keberadaannya disebut hanya pada bagian kecil di depan dan perlu dibuktikan berdasarkan data serta batas lahan yang resmi.
“Jangan mencari pembenaran. Yang harus dilihat adalah status lahan dan peruntukannya. Kalau badan jalan tersebut sudah dibebaskan pemerintah untuk kepentingan jalan dan fasilitas umum, tentu tidak bisa kemudian digunakan secara bebas untuk mendirikan bangunan,” tegas Danton kepada awak media Kamis (24/9/2026).
Selain persoalan lokasi, aspek perizinan bangunan juga menjadi perhatian.
Pemerintah Gampong Kapa mempertanyakan legalitas bangunan kios-kios tersebut karena, berdasarkan informasi yang diterima, pemilik bangunan diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah yang menjadi dasar untuk mendirikan, merenovasi, atau mengubah bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, setiap pembangunan atau perubahan bangunan perlu memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
“Kalau memang ada izin resmi, silakan tunjukkan dokumennya. Pemerintah tentu menghormati setiap izin yang sah. Tetapi kalau tidak ada dasar perizinan dan bangunan berdiri di atas badan jalan atau fasilitas umum, jangan kemudian mencari alasan untuk mempertahankannya,” ujar Danton.
Danton menegaskan bahwa pemerintah gampong tidak bermaksud menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha tetap harus mengikuti aturan dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat umum.
Penataan kios tersebut, lanjutnya, dilakukan agar kawasan Gampong Kapa lebih tertib, aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap pemilik kios. Pemerintah harus melihat kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Kalau memang melanggar aturan, maka harus ditertibkan,” tegasnya.
Pemerintah Gampong Kapa juga meminta kepada pihak-pihak yang masih memperdebatkan status lahan maupun legalitas bangunan agar tidak sekadar membuat klaim, tetapi menunjukkan dokumen resmi, baik terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan maupun dokumen PBG dan perizinan lainnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
