MA Kabulkan Kasasi Perkara 1470, Pablo Benua Tekankan Kemenangan Tri Firdaus Akbarsyah Adalah Kemenangan Marwah Ikatan Notaris Indonesia
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi perkara Nomor 1470/K/Pdt/2026, yang menguatkan keabsahan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tri Firdaus Akbarsyah.
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi dengan nomor perkara 1470/K/Pdt/2026. Putusan ini menegaskan keabsahan Kepengurusan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tri Firdaus Akbarsyah sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat mengemuka di tubuh organisasi profesi notaris tersebut.
Praktisi hukum sekaligus tim kuasa hukum PP INI, Pablo Benua, mengutarakan rasa syukur mendalam atas putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang menguatkan kepastian hukum bagi seluruh anggota INI di Indonesia.
Bukan Kemenangan Perorangan, Melainkan Marwah Organisasi

Dalam keterangannya, Pablo Benua menegaskan bahwa putusan kasasi ini bukan semata-mata kemenangan pribadi bagi Tri Firdaus Akbarsyah maupun kelompok tertentu. Lebih dari itu, kemenangan ini adalah kemenangan bagi marwah keorganisasian Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal (single bar) profesi notaris di seluruh Indonesia.
"Kemenangan ini bukan hanya milik Pak Tri Firdaus Akbarsyah semata, dan bukan juga milik sekelompok orang tertentu. Ini adalah kemenangan bagi marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi resmi yang menaungi profesi notaris di seluruh Indonesia," tegas Pablo Benua.
Sejak Awal Yakini KLB Cacat Hukum dan Melanggar AD/ART
Pablo mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal memiliki keyakinan penuh akan memenangkan perkara ini di tingkat kasasi. Menurutnya, pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kubu Irfan Ardiansyah secara substansial cacat hukum lantaran secara nyata melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Sejak awal kami sangat yakin gugatan ini akan menang, sebab Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu sebelah merupakan kegiatan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena melanggar AD/ART Ikatan Notaris Indonesia," ungkapnya.
Dengan ditolak dan ditetapkannya hasil KLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung, maka seluruh kepengurusan maupun produk hukum yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dinyatakan gugur dan batal demi hukum.
Data 70,38% Anggota Loyal pada Kepemimpinan Tri Firdaus

Untuk memperkuat fakta kepemimpinan yang sah, Pablo Benua juga membeberkan data statistik loyalitas anggota INI di seluruh Indonesia. Berdasarkan data otentik yang dapat diuji kebenarannya, mayoritas mutlak anggota berada di barisan kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.
-
Dukungan Kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah: 70,38%
-
Dukungan Kepemimpinan Irfan Ardiansyah: 29,62%
Pablo menegaskan bahwa fakta angka ini membuktikan upaya pembelahan organisasi oleh oknum-oknum tertentu tidak akan pernah berhasil karena soliditas anggota INI yang sangat kuat di lapangan.
"Upaya pembelahan terhadap Ikatan Notaris Indonesia yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau oknum tertentu tidak akan pernah berhasil. Anggota Ikatan Notaris Indonesia itu solid, dan data otentik berbasis statistik mencatat 70,38 persen anggota tetap setia di bawah kepemimpinan Pak Tri Firdaus," tambahnya.
Kabar Baik Bagi Anggota Luar Biasa (ALB)
Di sisi lain, Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah memberikan kepastian dan jaminan perlindungan bagi Anggota Luar Biasa (ALB) yang sebelumnya sempat mendaftarkan diri atau mengikuti kegiatan keorganisasian di bawah kepengurusan Irfan Ardiansyah.

Tri Firdaus memastikan bahwa seluruh proses, poin, dan tahapan ujian yang telah dilalui oleh para ALB dari awal hingga akhir akan tetap diakomodir secara penuh oleh Pengurus Pusat INI yang sah.
"Kepada seluruh Anggota Luar Biasa (ALB) yang telah mendaftarkan diri ke kepengurusan sebelah dan sedang mengikuti proses dari awal hingga akhir serta telah mendapatkan poin, secara keseluruhan akan kita akomodir oleh kepengurusan resmi di bawah kepemimpinan kami," ujar Tri Firdaus Akbarsyah dalam keterangannya.
Langkah ini diambil guna memastikan para calon notaris tidak dirugikan dan dapat melanjutkan jenjang karir profesi mereka tanpa hambatan administratif.
Peringatan Keras Penggunaan Logo dan Atribut Organisasi
Menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pablo Benua mengimbau secara tegas kepada pihak kepengurusan Irfan Ardiansyah maupun pihak manapun untuk segera menghentikan penggunaan atribut keorganisasian.
Segala bentuk penggunaan nama, logo, kop surat, hingga atribut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia tanpa izin sah akan berhadapan dengan langkah hukum tegas, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami menghimbau kepada pihak kepengurusan Irfan Ardiansyah agar tidak lagi menggunakan logo maupun atribut yang berkaitan dengan keorganisasian Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Bilamana setelah adanya putusan ini kami masih menemukan ada pihak-pihak yang nekat menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas," tutup Pablo.
Dengan dikeluarkannya Putusan MA 1470/K/Pdt/2026 ini, Pengurus Pusat INI mengimbau seluruh Pengurus Wilayah (Pengwil), Pengurus Daerah (Pengda), serta seluruh anggota di Indonesia untuk merapatkan barisan, menjaga kondusivitas, dan kembali fokus melayani masyarakat serta menjaga keluhuran martabat profesi Notaris.

Kevin Apriansyah
