Pemkab Aceh Barat Serahkan Buku Rancangan Qanun LPJ Pelaksanaan APBK 2021, “Ini yang disampaikan Sekda Marhaban”

Pemkab Aceh Barat Serahkan Buku Rancangan Qanun LPJ Pelaksanaan APBK 2021, “Ini yang disampaikan Sekda Marhaban”
Pemkab Aceh Barat Serahkan Buku Rancangan Qanun LPJ Pelaksanaan APBK 2021, “Ini yang disampaikan Sekda Marhaban”
Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyerahkan secara simbolis buku rancangan qanun tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Buku rancangan qanun tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2021 tersebut di serahkan langsung oleh Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Marhaban SE., M.Si dalam Pembukaan rapat paripurna ke – IV masa sidang kedua tahun 2022 dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di ruang sidang Utama DPRK setempat pada rabu (29-06-2022). "Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Aceh, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 dapat diajukan ke DPRK Aceh Barat untuk dilakukan pembahasan" ujar Marhaban saat membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Barat. Ia menjelaskan di dalam rancangan qanun ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 yang meliputi neraca per 31 desember 2021, laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir s.d 31 desember 2021 (buku rancangan qanun dan rancangan peraturan Bupati Aceh Barat), laporan arus kas untuk tahun yang berakhir s.d 31 desember 2021, laporan perubahan saldo anggaran lebih s.d 31 desember 2021, laporan operasional s.d 31 desember 2021, laporan perubahan ekuitas s.d 31 desember 2021, serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir s.d. 31 desember 2021 paparnya. Lebih lanjut, Marhaban menyampaikan realisasi pendapatan daerah sebesar 1,34 triliun lebih, atau 101,47 persen dari yang ditetapkan sebesar 1,32 triliun lebih. Sedangkan, realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar 1,34 triliun lebih, atau sebesar 94,55 persen dari yang ditetapkan sebesar 1,42 triliun lebih. Selanjutnya, untuk pembiayaan netto yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, dengan realisasi sebesar 112,13 milyar atau 112,02 persen dari besaran anggaran 100,09 milyar lebih ujarnya. Ia mengatakan uraian dan penjelasan secara rinci akan termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2021, yang akan diserahkan kepada dewan yang terhormat dalam bentuk rancangan qanun Kabupaten Aceh Barat tentang pertangunggung jawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021, guna selanjutnya dilakukan pembahasan bersama melalui badan anggaran dewan tutunya. "Kami berterima kasih sekaligus mengapresiasi semua pihak khususnya para anggota dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kolaborasi yang baik hingga Pemkab Aceh Barat kembali memperoleh penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI perwakilan Aceh atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021" pungkas Marhaban Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamarudin SE, mengatakan rapat paripurna keempat ini rencananya akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 juli 2022. Adapun mekanisme pembahasan meliputi, pembahasan ditingkat badan anggaran dewan, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat badan anggaran dalam forum rapat paripurna, selanjutnya diberi kesempatan kepada fraksi – fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi, yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi, serta diakhiri dengan agenda pendapat akhir fraksi ujarnya. "Hari kamis 30 juni sampai dengan 6 juli 2022, anggota DPRK Aceh Barat melalui daerah pemilihan masing - masing akan melakukan peninjauan kelapangan, guna melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021" tambah Kamarudin. Pada hakikatnya, kata dia, pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 merupakan evaluasi antara rencana pendapatan dengan realisasi pendapatan dan rencana belanja dengan realisasi belanja serta untuk mengetahui besaran Silpa pada tahun tersebut tuturnya. Untuk itu, ia berharap kepada seluruh anggota badan anggaran dewan dan tim anggaran Pemkab Aceh Barat serta para Kepala SKPK terkait, agar dapat hadir tepat pada waktuknya tanpa diwakili serta membawa bahan-bahan/data-data akurat yang berkenaan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 pada saat pembahasan nanti, sehingga rancangan qanun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pungkasnya.