Kejari Nias Selatan Limpahkan Lapdu Dugaan Korupsi Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau di Inspektorat untuk Audit
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SDN 071185 Lolowau - Nias Selatan Diduga Rugikan Negara
Nias Selatan, Metronusantaranews.com || Laporan Pengaduan (Lapdu) Dugaan korupsi pada proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SDN 071185 Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang berasal dari APBN TA 2025 sebesar Rp 2.279.646.114,- kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Nias Selatan.
Hal tersebut diketahui awak media melalui surat pemberitahuan dari Plh. Kajari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., M.H., pada Kamis (12/02/2026) kepada pelapor yakni Pidar Ndruru dan kawan-kawan (dkk).
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
"Sehubungan dengan surat saudara Nomor: Istimewa, tanggal 26 Januari 2026, Perihal: Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Mark Up Proyek Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau), bersama ini kami sampaikan bahwasanya surat saudara tersebut telah kami tindak lanjuti ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui surat kami Nomor: B-06/12.30/Dek.1/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 Perihal Penerusan Laporan Pengaduan Masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/Sj; Nomor: 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sehingga sebelum dilakukan penyidikan terlebih dahulu laporan tersebut dilakukan Pemeriksaan/Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan apabila dikemudian hari Inspektorat telah menyelesaikan Audit Investigatif serta mengirimkan hasil dari Audit Investigatif tersebut, maka selanjutnya akan segera kami menindaklanjuti," ujar Plh. Kajari Nias Selatan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Salah satu Pelapor Pendi Waruwu, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas atensi pihak Kejari Nias Selatan terhadap laporan pengaduan mereka sehingga dilimpahkan ke Inspektorat Nias Selatan untuk dilakukan audit/investigasi lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang mana bahwa laporan pengaduan kami telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat dalam melakukan audit atau investigasi lapangan. Kami berharap semoga Inspektorat Nias Selatan dapat mengungkap dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan saat melakukan investigasi di lapangan," ujar Pendi Waruwu kepada Metronusantaranews.com pada Sabtu (14/02/2026).
Sebelumnya diberitakan bahwa:
Dugaan Korupsi Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SDN 071185 Lolowau Nias Selatan Rp 2,2 Miliar Resmi Dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melaporkan dugaan korupsi pada proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (26/01/2026).
Laporan pengaduan (Lapdu) tersebut fokus pada kualitas proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Hal tersebut diketahui oleh beberapa awak media pada Rabu (21/01/2026) lalu setelah melakukan investigasi di lapangan, yang mana ada 3 bangunan ruang kelas siswa yang telah selesai dikerjakan dan menunggu untuk diserahterimakan menurut informasi dari salah satu pekerja.
Dari pantauan, tampak pada 3 bangunan yang telah siap tersebut, tanpak dinding setiap bangunan retak, sambungan fondasi dengan dinding tampak terpisah/putus. Dan diduga bahan atau material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan bestek.
Menanggapi dugaan temuan tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pendi Waruwu dan Pidar Ndruru resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat di Kejari Nias Selatan pada Senin (26/01/2026), agar pihak Kejaksaan dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan.
"Kami sebagai pelapor meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti untuk memastikan adanya penyimpangan. Dan kami juga berharap agar pihak Kejaksaan Nias Selatan dapat memberikan kami surat pemberitahuan terkait tindak lanjut laporan kami ini," ujar Pendi Waruwu kepada "Awak Media" usai menyerahkan laporan pengaduan di Kejari Nias Selatan.
Sementara saat dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SDN 071185 Lolowau melalui via panggilan selular dengan nomor 0852XXXXXX49, diduga terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan dengan memberikan alasan, sementara saat itu awak media sedang berada di lokasi proyek tersebut Rabu (21/01/2026).
Untuk diketahui bahwa nilai pagu anggaran proyek tersebut berasal dari APBN TA 2025 sebesar Rp2.279.646.114,-
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek revitalisasi itu meliputi yakni: rehabilitasi 10 ruang kelas dan 1 ruang kantor, pembangunan 3 ruang kelas baru, pembangunan 3 unit rumah dinas baru, serta pembangunan 1 unit ruang UKS.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

Rosnita pasaribu
