METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi Peraturan Daerah, akhirnya disahkan DPRD bersama Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos pada Penutupan Sidang Paripurna I, Selasa (12/04/2022)
Dalam Pidato Bupati Kepulauan Yapen pada Penutupan Rapat Paripurna I DPRD dalam rangka penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021, Bupati Tonny Tesar, Sos menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima LKPJ 2021 serta telah menyetujui 2 (Dua) Raperda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Pidatonya Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos juga mengajak untuk mengawal 2 Perda yang sudah ditetapkan, dan bersama-sama benahi kekurangan dalam pembangunan Tahun 2021 dengan bekerja lebih giat di Tahun 2022 sehingga memberikan hasil yang lebih optimal.
"Melalui mimbar ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua elemen masyarakat atas partisipasi dan dukungan dalam pembangunan di Tahun 2021. Terutama dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan dan keikutsertaan dalam Vaksinasi" ucap Tonny Tesar, S.Sos
Mengakhiri Pidatonya Tonny Tesar, S.Sos menuturkan "Selamat menunaikan ibadah Puasa bagi Ummat Muslim dan tak lupa pula kepada Umat Kristiani, saya ucapkan selamat mempersiapkan diri menyambut Paskah 2022."
Kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, Sos dalam sambutannya menyampaikan" Terima Kasih kepada Bupati Tonny Tesar, S.Sos dan staf, kepada seluruh Anggota DPRD yang telah bekerja dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen."
Dalam Rapat Paripurna I DPRD ini juga dibacakan Dua Raperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, :
Pertama, Surat Keputusan DPRD Nomor : 1/KPTS/DPRD-KY/2022 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2022
Kedua, Surat Keputusan DPRD Nomor : 2/KPTS/DPRD-KY/2022 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2022
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos yang memimpin Rapat Paripurna I, juga meminta kepada Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, Sos., untuk dapat menindaklanjutinya setelah disahkannya Dua Raperda menjadi Perda tersebut.
“Tentunya sesuai dengan Peraturan dan amanat Perundang-undangan,” tutup Ketua DPRD
Setelah menutup secara Resmi Rapat Paripurna I DPRD, selanjutnya acara Istirahat dipadukan dengan Kegiatan Buka Puasa Bersama DPRD, Forkopinda, Pimpinan-pimpinan OPD bersama Pengurus Paguyuban serta Masyarakat Muslim se Kota Serui yang sebelumnya sudah diundang.
Reporter : Indra SFB