Polres Pidie Amankan Pria Diduga Selewengkan 800 Liter Solar, Puluhan Jerigen dan Pompa Disita ‎

Polres Pidie Amankan Pria Diduga Selewengkan 800 Liter Solar, Puluhan Jerigen dan Pompa Disita ‎

MetroNusantaraNews.com| Pidie – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial EF (57) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. 

‎Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Pidie turut mengamankan sekitar 800 liter solar, puluhan jerigen, serta satu unit pompa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

‎Penindakan dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie pada Kamis (29/10/2026) di Jalan Jabal Ghafur–Sigli, tepatnya di Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

‎

‎Dalam Pengungkapan kasus ini Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan, S.H, M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Paloh menindaklanjuti informasi itu, Personel gabungan Satreskrim Polres Pidie melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti.

‎Barang bukti yang diamankan berupa 22 jerigen berisi solar dengan total sekitar 800 liter, 27 jerigen kosong, serta satu unit pompa. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Lanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar tanpa izin yang dipersyaratkan.

‎

‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pidie masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Terang IPTU Mirzan. 

‎Sat Reskrim Polres Pidie mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyelewengan BBM yang dapat merugikan masyarakat.

‎Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana serta menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

‎Sat Reskrim Polres Pidie berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.(FAHRID) Kaperwil Aceh